Mataram (ANTARA) - Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Cakranegara, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang residivis kasus penggelapan berinisial AG, yang melancarkan aksi kejahatannya dengan mencuri sebuah kendaraan roda dua.
Kapolsek Cakranegara AKP Zaky Maghfur di Mataram, Jumat, mengatakan, kasusnya terungkap setelah anggota reskrim menemukan barang bukti kendaraan milik korban di wilayah Abian Tubuh, Kota Mataram.
"Dapat motornya, kemudian kita kembangkan, dapat pelaku," kata Zaky.
Dari hasil pemeriksaan, AG mengaku kenal dekat dengan korban. Namun dibalik perkenalannya itu, AG melihat peluang menjalankan aksinya ketika berkunjung ke kamar kos korban yang berada di wilayah Saksari, Kota Mataram.
"Dia datang ke kos korban ketika korban sedang tidur siang. Dalam kesempatan itu, pelaku mengambil kunci dan langsung kabur membawa motor korban," ujarnya.
Kepada penyidik kepolisian, kendaraan korban dijual seharga Rp1,5 juta. Namun kini uang tersebut diakui AG telah habis digunakan untuk kebutuhan ekonomi.
Lebih lanjut, AG yang teridentifikasi sudah dua kali masuk penjara karena kasus penggelapan itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam sangkaannya, AG dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Tim Opsnal Polsek Cakranegara ringkus tersangka pencuri AC RSUD Provinsi
Minggu, 10 Oktober 2021 21:55
Polsek Cakranegara Gelar Razia Selektif Demi Menekan Kasus 3C
Selasa, 7 September 2021 5:48
Polsek Cakranegara Ringkus Residivis Kasus Curas
Jumat, 3 September 2021 23:38
Polsek Cakranegara mengamankan pelaku penggelapan motor
Kamis, 2 September 2021 20:55
Belasan buruh angkut keroyok pedagang di Terminal Mandalika, tiga ditetapkan tersangka
Rabu, 17 Maret 2021 18:38
Dalih gerebek berbuat mesum, Uang Rp4 juta milik supir bus dirampas rekan mabuknya
Rabu, 29 Januari 2020 17:58
Polisi tangkap residivis penggelapan curi kendaraan
Jumat, 10 Januari 2020 17:47
Polsek Cakranegara menangkap pencuri kendaraan kurang dari 24 jam
Rabu, 8 Januari 2020 19:48