Mataram (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Cakranegara, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang pria yang diduga mencuri kendaraan roda dua dalam kurun waktu kurang dari 24 jam usai beraksi.
"Korban lapor kehilangan pukul 03.00 WITA, dan pelaku kami tangkap pukul 06.00 WITA," kata Kapolsek Cakranegara AKP Zaky Maghfur di Mataram, Rabu.
Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial AS, asal Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah. Dia beraksi di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani, Selagalas, Kota Mataram, bersama seorang rekannya yang masih buron, berinisial AD.
"Rekan AS ini masih buron, tapi identitasnya sudah kami dapatkan," ujarnya.
Zaky menjelaskan, keberadaan AS usai menerima laporan korban teridentifikasi masih di kawasan Mandalika, Kota Mataram. Berangkat dari informasi tersebut, Zaky menerjunkan tim ke lokasi.
"Awalnya tim menemukan motor korban dan kemudian menangkap AS yang juga berada di lokasi," ucap dia.
Atas perbuatannya, AS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Berita Terkait
Tim Opsnal Polsek Cakranegara ringkus tersangka pencuri AC RSUD Provinsi
Minggu, 10 Oktober 2021 21:55
Polsek Cakranegara Gelar Razia Selektif Demi Menekan Kasus 3C
Selasa, 7 September 2021 5:48
Polsek Cakranegara Ringkus Residivis Kasus Curas
Jumat, 3 September 2021 23:38
Polsek Cakranegara mengamankan pelaku penggelapan motor
Kamis, 2 September 2021 20:55
Belasan buruh angkut keroyok pedagang di Terminal Mandalika, tiga ditetapkan tersangka
Rabu, 17 Maret 2021 18:38
Dalih gerebek berbuat mesum, Uang Rp4 juta milik supir bus dirampas rekan mabuknya
Rabu, 29 Januari 2020 17:58
Polisi tangkap residivis penggelapan curi kendaraan
Jumat, 10 Januari 2020 22:29
Polisi tangkap residivis penggelapan curi kendaraan
Jumat, 10 Januari 2020 17:47