Polsek Cakranegara menangkap pencuri kendaraan kurang dari 24 jam

id polsek cakranegara,kasus pencurian,penangkapan pelaku,pencurian motor

Polsek Cakranegara menangkap pencuri kendaraan kurang dari 24 jam

Kapolsek Cakranegara AKP Zaky Maghfur (kanan) menunjukkan pelaku dan barang bukti kasus pencurian kendaraan yang berhasil terungkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam di Mapolsek Cakranegara, Mataram, NTB, Rabu (8/1/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Cakranegara, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang pria yang diduga mencuri kendaraan roda dua dalam kurun waktu kurang dari 24 jam usai beraksi.

"Korban lapor kehilangan pukul 03.00 WITA, dan pelaku kami tangkap pukul 06.00 WITA," kata Kapolsek Cakranegara AKP Zaky Maghfur di Mataram, Rabu.

Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial AS, asal Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah. Dia beraksi di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani, Selagalas, Kota Mataram, bersama seorang rekannya yang masih buron, berinisial AD.

"Rekan AS ini masih buron, tapi identitasnya sudah kami dapatkan," ujarnya.

Zaky menjelaskan, keberadaan AS usai menerima laporan korban teridentifikasi masih di kawasan Mandalika, Kota Mataram. Berangkat dari informasi tersebut, Zaky menerjunkan tim ke lokasi.

"Awalnya tim menemukan motor korban dan kemudian menangkap AS yang juga berada di lokasi," ucap dia.

Atas perbuatannya, AS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.