Polsek Cakranegara Ringkus Residivis Kasus Curas

id Residivis pencurian,Residivis curas ditangkap

Polsek Cakranegara Ringkus Residivis Kasus Curas

Polsek Cakranegara Ringkus Residivis Kasus Curas

Mataram (ANTARA) -  Pencurian handphone kembali terjadi di seputaran Jl. Sanubaya, Lingkungan Butun Indah, Bertais, pada Selasa (29/7) sekitar pukul  05.30 Wita.

Kali ini menimpa Sopian Hadi (37), warga asal Desa Mantang, Batukliang, Lombok Tengah.

"Korban kehilangan handphone yang diletakkan pada Dashboard mobil di mana pada saat itu ia bersama temannya sedang tertidur di dalam mobil dan keadaan mobil dalam posisi kaca terbuka," ungkap Kapolsek Cakranegara, Kompol Moh. Nasrullah, S.I.K., didampingi Kasi Humas Polresta Mataram, Iptu Erny Aggraeni, SH saat Konferensi Pers, Jumat (3/9).

Berdasarkan laporan korban, Polisi melakukan olah TKP dan melakukan tracking IMEI handphone milik korban. "Setelah dilakukan tracking IMEI, ternyata didapati handphone korban ada pada teman pelaku yang berinisial M," jelasnya.

Setelah dilakukan pengembangan, pelaku yang berinisial IS, 37 tahun, warga Bertais, tak lain merupakan Residivis kasus yang sama, akhirnya diamankan tanpa perlawanan saat ia berada di rumah rekannya.

"IS yang sudah beberapa kali masuk bui ini akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegas Kapolsek Cakranegara.