Polresta Mataram tangkap pencuri kendaraan yang baru bebas tiga bulan

id residivis pencurian,baru bebas,polresta mataram,pencurian kendaraan

Polresta Mataram tangkap pencuri kendaraan yang baru bebas tiga bulan

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (kedua kiri) bersama anggota kepolisian lainnya menginterogasi tersangka pencurian kendaraan berinisial TR (tengah) dalam konferensi pers di Mapolresta Mataram, NTB, Kamis (8/7/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang terduga pencuri kendaraan roda dua yang baru bebas tiga bulan lamanya menjalani hukuman penjara.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis, mengungkapkan, terduga pencuri kendaraan roda dua di salah satu hotel kelas melati wilayah Cakranegara itu berinisial TR (27) asal Beleke, Kabupaten Lombok Tengah.

"Yang bersangkutan ini baru bebas tiga bulan dan mengulangi kembali perbuatan yang sama, mencuri kendaraan. Dia ditangkap ketika melintas di Jalan Bung Karno, wilayah Pagutan," kata Kadek Adi.

Dalam aksi penangkapannya, Rabu (7/7), Tim Polresta Mataram bersama anggota Polsek Pagutan mengamankan TR yang sedang mengendarai Suzuki Satria R berwarna Biru.

Meskipun sempat terjadi aksi saling kejar, namun akhirnya TR berhasil ditangkap dengan barang bukti yang diduga digunakannya dalam beraksi.

"Saat diamankan, digeledah badan, ditemukan kunci T dan golok," ujarnya.

Dari penangkapannya, TR kemudian mengakui perbuatannya yang dilaporkan korban pada Selasa (6/7) lalu. Kendaraan korban telah dijual seharga Rp1,2 juta dan telah dibagi dua dengan rekannya berinisial SH.

"Jadi untuk rekannya ini masih buron. Tetapi untuk identitasnya sudah kita kantongi," ucap dia.

Lebih lanjut, TR diketahui kerap beraksi dengan SH. Dari hasil pemeriksaan, terungkap delapan TKP yang menjadi tempat keduanya menjalankan aksi kejahatan.

"Lima diantaranya itu TKP pencurian kendaraan dan tiga lainnya TKP jambret. Dalam aksinya, mereka ini dikenal nekat melukai korbannya, makanya selalu bawa golok dalam setiap aksi," kata dia.

Akibat perbuatannya, kini TR mendekam di Rutan Polresta Mataram dan menjadi tersangka yang terancam pidana penjara sembilan tahun sesuai sangkaan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang Pencurian.