Jakarta (ANTARA) - Tiga tersangka kelompok Sunda Empire dijerat ancaman hukuman 10 tahun penjara atas upaya penyebaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran, ujar otoritas terkait.
"Yang perlu disosialisasikan dalam kasus ini kepada tiga tersangka ini dalam konstruksi hukum penerapan Pasal 14 dan 15 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," ujar Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol, Asep Adi Saputra di Jakarta, Jumat.
Ketiga tersangka yakni Nasri Banks, Rd Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga.
Menurut Asep ketiga tersangka telah ditahan polisi sejak Kamis (30/1) untuk menjalani proses penyidikan.
Pada bagian pokok Pasal 14 KUHP menyebutkan pelaku penyiaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran diancam hukuman sepuluh tahun penjara.
"Sebab apa yang disampaikan para tersangka kepada publik sudah dipastikan sesuatu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, demikian di pasal 15 KUHP," katanya.
Asep mengatakan penyidik menerapkan pasal tersebut karena sudah dilakukan pendalaman kasus secara komprehensif dengan melibatkan ahli bahasa hingga sosial budaya.
"Sehingga penentuan tersangka sudah berbagai pertimbangan dan diskusi," katanya.
Berita Terkait
Tiga petinggi Sunda Empire divonis 2 tahun penjara
Selasa, 27 Oktober 2020 12:22
Tiga petinggi Sunda Empire dituntut empat tahun kurungan
Selasa, 22 September 2020 17:36
Saat Perdana Menteri "Kekaisaran" Sunda Empire jadi pesakitan di pengadilan
Kamis, 18 Juni 2020 18:37
Tiga pemimpin Sunda Empire jadi tersangka
Selasa, 28 Januari 2020 18:59
Lima tersangka pembakaran pipa SPAM di Lombok Timur siap disidangkan
Jumat, 3 Mei 2024 16:12
Peras investor, Kejati Bali tetapkan Bendesa Adat Berawa jadi tersangka
Jumat, 3 Mei 2024 13:43
Polres Lombok Utara ungkap peluang tersangka baru di kasus sumur bor
Kamis, 2 Mei 2024 21:03
Pemprov NTB tanggapi soal penetapan Direktur PT GNE sebagai tersangka
Kamis, 2 Mei 2024 20:05