Inspektorat NTB tegaskan ASN dilarang terima parsel dan pakai randis
Senin, 10 April 2023 18:08
ANTARA - Inspektorat Provinsi NTB menegaskan kembali surat edaran yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima bingkisan Lebaran dalam bentuk apapun. Adapun bingkisan yang dilaporkan oleh ASN akan disalurkan kepada Dinas Sosial setempat, panti asuhan, maupun masyarakat miskin. (Kusnandar/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.