ANTARA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB meringkus tiga dari tujuh tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas tujuh orang korban yang kini telah berhasil dipulangkan akibat penelantaran dan pemukulan di negara penempatan kerja. Seluruh tersangka bertindak sebagai perekrut, yang diberikan imbalan sebesar Rp7.000.000 per orang. (Kusnandar/Agha Yuninda Maulana/Gracia Simanjuntak)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.