Bawaslu NTB fokus pantau rekapitulasi hasil penghitungan suara

id Bawaslu fokus pantau rekapitulasi hasil penghitungan suara

Bawaslu NTB fokus pantau rekapitulasi hasil penghitungan suara

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) fokus memantau rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu legislatif yang tengah berlangsung di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). (Anggot

"Saat ini rekapitulasi hasil penghitungan suara masih di tingkat PPS dan PPK, dan agar tidak terjadi kecurangan kami fokus pemantauannya," kata Ketua Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu NTB Bambang Karyono.
Mataram (Antara Mataram) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) fokus memantau rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu legislatif yang tengah berlangsung di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Saat ini rekapitulasi hasil penghitungan suara masih di tingkat PPS dan PPK, dan agar tidak terjadi kecurangan kami fokus pemantauannya," kata Ketua Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu NTB Bambang Karyono, di Mataram, Senin.

Ia mengatakan, praktik kecurangan rentan terjadi pada proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPS dan PPK.

Rekapitulasi di tingkat PPS dan PPK sampai 17 April 2014, sehingga pengawasannya lebih diperketat.

"Kami pun menyadari anggota Panwaslu bisa "masuk angin" meskipun yang paling rentan di tingkat PPS, PPK dan KPU kabupaten/kota," ujarnya.

Karena itu, Bawaslu NTB merasa perlu mengingatkan KPU beserta jajarannya agar benar-benar objektif dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.

"Jangan sampai ada suara partai dihilangkan, dan atau dipindahkan baik antarparpol maupun antarcaleg," ujarnya.

Menurut Bambang, kerentanan itu sudah mulai terbukti dalam kasus di Kabupaten Lombok Tengah, yang kini dalam proses pengajuan ke unsur tindak pidana.

Suara untuk parpol tertentu di Kabupaten Lombok Tengah versi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berbeda dengan versi PPS, atau terjadi pengurangan saat rekapitulasi di PPS.

Selain itu, adanya ketidaksinkronan antara suara sah di tingkat KPPS dengan hasil rekapitulasi di tingkat PPS.

"Misalnya suara sah 270 dari total DPT sebanyak 300 orang. Setelah direkap di tingkat PPS malah suara sah itu jadi lebih banyak, bahkan ada kekurangan suara sah pada parpol tertentu, dan ini sudah mencuat," ujarnya.

Indikasi penyimpangan suara itu, kata Bambang, tengah diproses ke arah tindak pidana pemilu.

Untuk mencegah maraknya praktik pengalihan suara itu, maka Bawaslu beserta jajarannya makin fokus memantau proses rekapitulasi hasil penghitungan suara itu.

"Jangan sampai ulah KPPS dan PPS yang berubah Rp700 ribu per bulan itu, merusak kualitas demokrasi. Makanya kami mengajak semua pihak termasuk parpol peserta pemilu dan KPU beserta jajarannya selaku penyelenggara pemilu agar memperhatikan hal itu," ujarnya. (*)