Pemprov NTB evaluasi keseriusan investor Belanda di Gili Tangkong

id Pemprov NTB evaluasi keseriusan investor Belanda di Gili Tangkong

Pemprov NTB evaluasi keseriusan investor Belanda di Gili Tangkong

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah mengevaluasi keseriusan investor Belanda yang menggunakan badan usaha PT Anasia Nusantara Tangkong, dalam mengembangkan usaha pariwisata di Gili Tangkong, Kabupaten Lombok Barat. (Gili Tangkong Lom

"Kami evaluasi dan beri sanksi jika tidak ada keseriusan untuk berinvestasi," kata Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda NTB Lalu Gita Aryadi.
Mataram (Antara) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah mengevaluasi keseriusan investor Belanda yang menggunakan badan usaha PT Anasia Nusantara Tangkong dalam mengembangkan usaha pariwisata di Gili Tangkong, Kabupaten Lombok Barat.

"Kami evaluasi dan beri sanksi jika tidak ada keseriusan untuk berinvestasi," kata Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda NTB Lalu Gita Aryadi, usai pertemuan koordinasi di di Mataram, Jumat.

Pertemuan koordinasi itu dimaksudkan untuk memantapkan langkah Pemprov NTB dalam menyikapi keengganan PT Anasia Nusantara Tangkong untuk merealisasikan rencana pengembangan usaha pariwisata.

PT Anasia yang dimodali investor Belanda itu mengantongi izin Hak Pakai Lahan (HPL) milik Pemprov NTB seluas 7,27 hektare di pulau kecil (gili) Tangkong yang memiliki luas total 14 hektare.

HPL itu diperoleh sejak 2008, dan direncanakan mulai 2010 sudah ada realisasi fisik untuk pengembangan kawasan pariwisata di gili itu, namun ternyata hingga kini belum juga terealisasi sehingga mencuat asumsi investor itu tidak serius berinvestasi.

Rencana awalnya, di Gili Tangkong itu akan dibangun kawasan "The Honeymoon Island" oleh PT Anasia Nusantara Tangkong, dengan nilai investasi sebesar 1,55 juta dolar AS.

Gili Tangkong merupakan satu di antara 23 gili di kawasan perairan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, NTB.

Sejumlah gili di kawasan Sekotong sudah mulai dikembangkan investor, seperti Gili Asahan, Gili Layar, Gili Gede, Gili Rengit serta Gili Nanggu dan Gili Sudak.

Gita mengatakan, karena investor tersebut belum juga memanfaatkan HPL atas lahan Pemprov NTB di Gili Tongkang itu, sehingga diberi peringatan.

"Sudah ada tiga kali peringatan, sehingga dilakukan evaluasi menyeluruh guna mengetahui keseriusan atau arah minat investor asal Belanda itu. Nanti, akan ada sanksi tegasnya seperti membatalkan izin HPL," ujarnya.

Dalam waktu dekat ini, Pemprov NTB akan menemui manajemen PT Anasia Nusantara Tangkong untuk memperjelas arah minat investasi tersebut.

"Memang tidak bisa membiarkan investor yang sudah megantongi izin namun enggan memanfaatkan lahan itu, karena masih banyak investor yang juga berminat," ujar Gita. (*)