Kejati NTB periksa Tersangka Kasus THL Mataram

id Kejati NTB

Kami belum bisa memberikan keterangan, karena penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap YA
Mataram,  (Antara) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat hingga kini masih memeriksa YA, mantan Kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Kota Mataram, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus anggaran tenaga harian lepas (THL).

Juru bicara Kejati NTB Made Sutapa SH di Mataram, Selasa, belum berani memberikan keterangan apapun terkait kasus tersangka YA yang masih dalam pemeriksaan tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati NTB sejak pukul 09.00 WITA.

"Kami belum bisa memberikan keterangan, karena penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap YA," katanya.

Tersangka YA menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidsus Kejati NTB pada Selasa (21/10) mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WITA, kemudian istirahat sebentar, dan pemeriksaan dilanjutkan lagi, hingga Selasa petang masih berlangsung.

Sementara itu, keterangan yang berhasil dihimpun dari penyidik Kejati NTB, bahwa YA pada pemeriksaan awal yang berlangsung sekitar empat jam lebih itu telah disodorkan 30 pertanyaan seputar pengelolaan anggaran THL tahun 2009 hingga 2013.

Sebelumnya, YA pernah diperiksa oleh pihak Kejati NTB terkait proses penyelidikan kasus tersebut. "Pemeriksaan saat ini untuk menguatkan hasil penyelidikan sebelumnya," katanya.

Diketahui, YA adalah satu-satunya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana THL para petugas kebersihan "drainase" yang telah diselidiki sejak awal 2014. Kejaksaan belum melakukan pengembangan kasus yang mengarah ke tersangka lainnya.

YA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penggelapan dana pengelolaan anggaran THL pada Mei 2014 lalu. Sebelumnya, pihak Kejati NTB juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di antaranya pejabat di Pemerintah Kota Mataram, Kepala Dinas PU Kota Mataram Mahmuddin Tura, dan mantan Kepala Dinas PU Kota Mataram Makbul Maksum.

Selain itu, pihak Kejati NTB juga memeriksa para petugas "drainase" sebanyak 170 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan dana tersebut. Pemeriksaan para saksi telah dilakukan pihak Kejati NTB pada 3 Maret 2014.

Berdasarkan hal itu, dari keterangan saksi, Kejati NTB memperoleh adanya dugaan pembayaran honor yang diterima oleh ratusan petugas "drainase" tersebut tidak sesuai prosedur.

Kasus ini bisa sampai ke Kejati NTB bermula dari temuan pihak Inspektorat Kota Mataram, bahwa ada dugaan manipulasi pembayaran THL sejak 2009 hingga 2013 yang mencapai Rp1,9 miliar lebih.