BKSDA Cegah Upaya Penjualan Kijang Melalui Online

id Kijang Online

"Apa yang menjadi informasi masyarakat itu akan kita tindaklanjuti dengan upaya penertiban,"
Mataram, (Antara NTB) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Nusa Tenggara Barat melakukan upaya pencegahan dan penertiban perdagangan hewan kijang atau muncak kerabat rusa menyusul adanya informasi diperjual belikan secara online.

"Apa yang menjadi informasi masyarakat itu akan kita tindaklanjuti dengan upaya penertiban," kata Kasubag Tata Usaha BKSDA NTB Budi Kurniawan di Mataram, Sabtu.

Namun, sebelum melakukan upaya penertiban dan pencegahan, pihaknya terlebih dahulu akan menulusuri asal muasal kijang sehingga bisa diperoleh informasi, apakah hewan langka yang dijual melalui online itu dari hasil penangkaran atau diperoleh melalui perburuan liar.

"Ini yang akan kita coba telusuri, apa lagi yang dijual online itu rusa atau kijang. Terlebih lagi hewan itu berada dalam kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR)," jelasnya.

Untuk menindaklanjuti informasi itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Balai TNGR selaku lembaga yang mengelola kawasan itu. Sebab, dari informasi kijang yang dijual secara online berada dalam kawasan TNGR bukan BKSDA.

"Secepatnya kita akan berkoordinasi dengan TNGR, karena hewan yang diduga dijual melalui internet secara online.

Akan tetapi jauh sebelum kabar itu, kata Budi, pihaknya pernah menggagalkan salah satu oknum aparat yang akan membawa daging rusa ke luar NTB melalui Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

"Kita gagalkan itu saat hendak ingin menyeberang dari Pelabuhan Lembar. Saat diperiksa di bawah tumpukan babi hutan ternyata juga ada rusa yang diangkut dalam bak mobil," katanya.

Kata Budi, dari hasil pengakuan pelaku, rusa tersebut menurut rencana akan dibawa menuju Jember, Jawa Timur.

"Rupanya dia habis pulang berburu di Pulau Sumbawa, kemudian kita bisa mengenali dari perlengkapan yang digunakan mulai mobil untuk berburu, dan peralatan lainnya," tambahnya.

Atas kasus tersebut, mengingat rusa merupakan satwa yang dilindungi maka pelaku langsung diproses secara hukum.

Ia menambahkan, di Pulau Jawa, harga daging Rusa bisa mencapai Rp4,5 juta hingga Rp5 juta.

"Itu baru rusa berumur lima tahun, lebih dari itu bisa lebih mahal," imbuhnya.

Kijang (Muntiacus muntjak nainggolani) yang diduga berasal dari Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), diperjual belikan secara online melalui media sosial facebook.

Seperti yang ditemukan, di salah satu pemilik akun facebookyang menuliskan posting penawaran penjualan kijang lengkap dengan foto kijang tersebut.

Di NTB selain kijang BKSDA NTB, memperkirakan populasi Rusa Timor (Cervus timorensis) yang menjadi maskot provinsi itu jumlahnya kini makin berkurang. Akibat masih maraknya aksi perburuan liar yang dilakukan masyarakat terhadap hewan yang di lindungi tersebut.

Belum lagi ditambah dengan pengrusakan kawasan hutan sehingga merusak habitat rusa. Termasuk, maraknya perdagangan hewan rusa secara liar juga ikut menjadi penyebab populasi rusa di NTB menjadi berkurang.

Berdasarkan hasil survei yang ada, seperti di Pulau Moyo, Kabupaten Sumbawa sebagai lokasi habitat rusa terbesar di NTB, pada tahun 1998 jumlahnya 11.000 ekor, namun pada survei tahun 2012 jumlah menurun menjadi 3.000 ekor.

Selanjutnya, di kawasan Gunung Tambora yang meliputi kawasan kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu diperkirakan tersisa 1.500 ekor, begitu juga dengan yang ada di kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat 1.500 ekor.

"Kalau untuk kawasan di Pulau Lombok, berada di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak, Kabupaten Lombok Tengah diperkirakan 100 ekor, dan Taman Nasional Gunung Rinjani," jelasnya.

Secara undang-undang, rusa merupakan salah satu hewan mamalia yang dilindungi di Indonesia. Dasarnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. (*)