Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Segera Dilimpahkan

id Ijazah Palsu Anggota DPRD

Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Segera Dilimpahkan

Kasubag Humas Polres Sumbawa Barat, Ipda Hofni Nevabureni (1)

"Penyidik diminta untuk melengkapi beberapa hal teknis. Sekarang sedang dilengkapi dan awal minggu depan dilaksanakan pelimpahan,"
Sumbawa Barat (Antara NTB) - Penyidik Kepolisian Resor Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat segera melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah paket C palsu oleh SK, oknum anggota DPRD Sumbawa Barat ke Kejaksaan.

Kasubag Humas Polres Sumbawa Barat, Ipda Hofni Nevabureni, di Taliwang, Senin mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi, pihak Kejaksaan menyatakan berkas kasus tersebut masih P19.

"Penyidik diminta untuk melengkapi beberapa hal teknis. Sekarang sedang dilengkapi dan awal minggu depan dilaksanakan pelimpahan," jelas Hofni.

Dia menjelaskan, tersangka yang segera dilimpahkan itu adalah SK dan Nd yang sekarang masih ditahan di Polres Sumbawa Barat.

Sedangkan untuk dua tersangka lainnya di Kabupaten Bima, pihak penyidik masih menunggu penetapan tentang lokus penanganan keduanya dari Kejaksaan dan Pengadilan.

"Yang jelas penyidik sangat serius menangani kasus ini karena menjadi atensi untuk segera dituntaskan," imbuhnya.

SK ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Polres Sumbawa Barat sejak 28 Januari. Ia diduga menggunakan ijazah paket C palsu untuk pencalonan sebagai anggota DPRD Sumbawa Barat pada pemilu legislatif April 2014.

Ijazah paket C yang diduga palsu tersebut didapatkan SK dari sebuah PKBM di Kabupaten Bima melalui perantara Nd. Selain SK dan Nd, penyidik juga telah menetapkan Mnw, pengelola PKBM dan Mhl, staf honorer Dikpora Kabupaten Bima sebagai tersangka. (*)