Dipenda Mataram: Kondisi Ekonomi Pengaruhi Capaian PAD

id Dispenda Mataram

"Dari 10 jenis pajak yang kami tangani ada tiga jenis pajak yang tidak mencapai target, meskipun secara kumulatif realisasinya pajak tersebut sebesar 104 persen,"
Mataram (Antara NTB)- Dinas Pendapatan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyatakan kondisi ekonomi yang kurang bagus di tahun 2015 mempengaruhi capaian target pendapatan asli daerah yang telah ditetapkan.

"Dari 10 jenis pajak yang kami tangani ada tiga jenis pajak yang tidak mencapai target, meskipun secara kumulatif realisasinya pajak tersebut sebesar 104 persen," kata Kepala Dinas Pendapatan (Dipenda) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Senin.

Mantan Asisten III Setda Kota Mataram ini menyebutkan, tiga jenis pajak yang tidak mencapai target di tahun 2015 itu adalah pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dengan target sebesar Rp20 miliar, pajak bumi dan bangunan (PBB) target Rp18,5 miliar, dan pajak sarang burung walet target Rp5 juta.

"Dalam menetapkan target kami sudah melakukan pendataan, tetapi tidak tercapainya target tersebut dipengaruhi karena pertumbuhan dan kondisi ekonomi tahun 2015 yang kurang baik," sebutnya.

Terutama untuk perolehan pajak BPHTB, karena kondisi ekonomi yang kurang bagus transaksi-transaksi yang terjadi terhadap penjualan tanah dan bangunan menurun.

"Biasanya penjualan properti tahun-tahun sebelumnya masing-masing pengembang bisa terjual 12 hingga 20 unit, sekarang hanya dua sampai tiga unit saja," ujarnya.

Dengan demikian, hingga 31 Desember 2015 realisasi pajak BPHTB Kota Mataram mencapai sekitar 95 persen dari target Rp20 miliar.

"Untuk BPHTB ini kita tidak dapat berbuat masimal, karena kita tidak bisa memaksa masyarakat melakukan transaksi jual beli tanah," ucapnya.

Alasan itu dikemukakannya menyikapi pernyataan dari Penjabat Wali Kota Mataram Hj Putu Selly Andayani yang meminta agar dalam penetapan target PAD harus berdasarkan potensi yang ada sehingga tidak terkesan asal-asalan.

Begitu juga dengan realisasi PBB 2015 yang tidak mencapai target, karena masyarakat menunda membayar PBB untuk pengeluaran lain yang lebih prioritas.

"Artinya, masyarakat lebih baik mengambil risiko denda dari pada membayar PBB, padahal denda yang ditetapkan sebesar dua persen perbulan sangat berat," katanya.

Ia mengatakan, masyarakat yang belum membayar pajak itu berasal dari berbagai kalangan, mulai dari kalangan kelas bawah, menengah hingga kelas atas.

Dengan tidak tercapai target PBB tahun ini menjadi pelajaran bagi SKPD yang dipimpinya.

Karena itu, beberapa upaya yang akan dilaksanakan pada tahun 2016 supaya target PBB bisa mencapai target adalah, pihaknya telah merancang beberapa strategi.

Strategi yang dimaksudkan itu di antaranya akan melibatkan aparat Dipenda untuk menyampaikan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPPT) ke wajib pajak.

"Termasuk saat penagihan akan digencarkan dari awal dengan melibatkan aparat Dipenda, tidak diakhir tahun," ujarnya.

Sementara, terkait dengan pajak sarang burung walet yang juga tidak bisa mencapai target meskipun hanya Rp5 juta dengan realisasi Rp800 ribu, ini disebabkan belum adanya regulasi tentang izin usaha sarang burung walet.

"Untuk itu, tahun 2016 kita berharap pemerintah kota bisa membentuk sebuah regulasi tentang izin usaha burung walet untuk mempemudah penarikan pajak," katanya.

Sedangkan untuk pajak lainnya seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame dan parkir khusus sudah melampaui target yang ditetapkan. (*)