Pemkot: Pajak Sarang Burung Walet belum Maksimal

id Dispenda Mataram

Pemkot: Pajak Sarang Burung Walet belum Maksimal

Ilustrasi - Sarang burung walet (Ist)

Hal itu disebabkan hampir semua pengusaha sarang burung walet belum memiliki izin operasional, sehingga kami belum bisa melakukan penagihan secara maksimal
Mataram,  (Antara)- Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Mataram HM Syakirin Hukmi mengatakan, potensi pajak sarang burung walet di daerah ini belum dapat dikelola secara maksimal.

"Hal itu disebabkan hampir semua pengusaha sarang burung walet belum memiliki izin operasional, sehingga kami belum bisa melakukan penagihan secara maksimal," katanya di Mataram, Senin.

Akibatnya, kata Syakirin, realisasi pajak sarang burung walet saat ini hanya Rp1,8 juta, padahal targetnya Rp5 juta pada tahun 2014. Sementara potensi pengusaha sarang burung walet di Kota Mataram mencapai 60 pengusaha.

Menurutnya, selama belum ada izin, Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Mataram akan tetap kesulitan melakukan penagihan, sehingga pajak sarang burung walet yang dihasilkan sebesar Rp1,8 juta itu hanya dari biaya ekspor melalui Bandara Internasional Lombok (BIL).

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 6 tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet, besaran pajak tersebut ditetapkan 10 persen.

"Jika satu kilogam sarang burung walet dijual seharga Rp1 juta, maka pengusaha harus membayar pajaknya Rp100 ribu per kilogram," ujarnya.

Dengan kendala belum adanya izin terhadap operasional sarang burung walet di Kota Mataram, Dispenda belum dapat melakukan penagihan terhadap para pengusaha, sehingga pihaknya pesimistis target yang hanya Rp5 juta itu bisa terealisasi.

Sehubungan dengan itu, katanya, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan bagian hukum dan Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) untuk mencari solusi terhadap potensi pajak sarang burung walet di Mataram.

"Tujuannya agar penarikan pajak sarang burung walet memiliki dasar hukum yang pasti sehingga kami dapat menagih secara maksimal," katanya.

Langkah itu sekaligus sebagai antisipasi semakin menjamurnya usaha sarang burung walet di Kota Mataram, karena usaha itu saat ini telah menjadi komoditas bisnis yang semakin meningkat jumlahnya.

"Oleh karena itu, harus dilakukan pengaturan guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah," katanya.