17 hotel dan restoran Mataram nunggak pajak

id pajak.dispenda

Adapun sanksi yang akan dikenakan kepada WP yang tidak melunasi hingga waktu yang ditentukan oleh pihak Kejari Mataram akan di lakukan penyitaan aset sesuai dengan nilai tunggakan pajak

Mataram, (Antara) - Sebanyak 17 hotel dan restoran di Mataram masih menunggak pembayaran pajak setelah Pemerintah Kota setempat melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai upaya penanganan dan penyelesaian tunggakan pajak di kota Mataram.

Pajak Hotel dan Restoran yang menunggak sejak tahun 2002 sebesar Rp545 juta lebih, dengan rincian dari tujuh hotel sekitar Rp256 juta dan dari 10 restoran sekitar Rp288 juta.

Kepala seksi Penagihan pajak Dinas Pendapatan Daerah Kota Mataram, Amrin, Senin di Mataram mengatakan perkembangan 17 wajib pajak (WP) sejauh ini telah dilakukan pemanggilan terhadap seluruh WP oleh pihak kejaksaan dan telah dilakukan tahap pemeriksaan.

Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakuakan oleh pihak kejaksaan terhadap 17 WP, 4diantaranya langsung melunasi tunggakan pembayaran pada saat pemanggilan dan sisanya akan mencicil pembayaran.

Namun pihak kejaksaan memberikan tempo untuk mencicil pembayaran hingga bulan September 2013 jika pelunasan tidak sesuai dengan waktu yang disepakati saat dilakuakan pemeriksaan akan dikenakan sangsi tegas.

"Adapun sanksi yang akan dikenakan kepada WP yang tidak melunasi hingga waktu yang ditentukan oleh pihak Kejari Mataram akan di lakukan penyitaan aset sesuai dengan nilai tunggakan pajak," katanya.

Kriteria hotel dan restoran di kota Mataram yang menunggak adalah dari semua kelas diantaranya hotel melati bahkan hotel berbintang serta restoran baik restoran kecil, menegah bahkan besar .

"Kami tidak bisa menyebutkan nama hotel dan restoran di kota Mataram yang menunggak pembayaran. Sebab, berkas berkas sudah dilimpahkan ke pihak Kejari Kota Mataram. Jadi, kami tidak memeiliki kewenangannya untuk menyebutkan nama hotel tersebut," katanya.

Kepala Dinas pendapatan daerah Kota Mataram H M Syakirin Hukmi, Senin, di Mataram mengatakan langkah ini diambil untuk memberikan efek jera pada penunggak pajak, sehingga ke depan tidak terjadi tunggakan-tunggakan lagi.

Di samping itu pihak kejari juga dapat memberikan pembinaan dan penjelasan terhadap WP karena pajak yang akan disetorkan itu bukan dari uang pribadi atau uang perusahaan, melainkan uang negara yang telah dipungut dari masyarakat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.