Dispenda Mataram tidak Menaikkan Target Pajak Hotel

id Dispenda Mataram

Dengan adanya larangan rapat di hotel, kami tidak berani menaikkan target pendapatan pajak hotel dan restoran pada 2015
Mataram,  (Antara)- Dinas Pendapatan Daerah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, tidak menaikkan target pajak hotel dan restoran terkait kebijakan pemerintah yang melarang pegawai negeri sipil (PNS) melaksanakan rapat di hotel.

"Dengan adanya larangan rapat di hotel, kami tidak berani menaikkan target pendapatan pajak hotel dan restoran pada 2015," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Senin.

Dengan demikian, katanya, target pajak hotel dan restoran tahun 2015 masih sama dengan 2014 yakni Rp9,5 miliar.

Dikatakannya, meski pada 2015 diprediksi banyak hotel dan restoran baru yang akan beroperasi, namun pemeritah kota tetap tidak berani menaikkan target pajak yang bersumber dari hotel dan restoran, sebab kebijakan larangan itu akan sangat berpengaruh terhadap kondisi hotel di daerah ini.

Menurutnya, kegiatan-kegiatan baik dari pemerintah daerah maupun pusat di sejumlah hotel di Kota Mataram sangat mempengaruhi pembayaran pajak sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kota Mataram.

Apalagi, katanya, potensi pajak hotel dan restoran saat ini sangat potensial, bahkan realisasi pajak hotel hingga saat ini sudah hampir mencapai 100 persen dari Rp9,5 target yang ditetapkan, termasuk untuk pajak restoran.

Ia mengatakan, kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tentu akan membatasi kunjungan dari luar dan dalam daerah, begitu juga kegiatan-kegiatannya.

"Padahal, Kota Mataram sebagai ibu kota provinsi bertumpu pada sektor jasa sebagai salah satu kota MICE (meeting, incentive, conference, and exhibitions)," katanya.

Ia mengatakan, untuk sumber pajak lainnya pada 2015 ditargetkan meningkat, antara lain pajak hiburan dari Rp450 juta ditargetkan meningkat menjadi Rp650 juta, pajak air bawah tanah dari Rp150 juta menjadi Rp250 juta.

Begitu juga dengan pajak bumi dan bangunan (PBB) dari Rp18 miliar menjadi Rp18,5 miliar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari Rp19 miliar menjadi Rp20 miliar.

"Realisasi sumber-sumber pajak tersebut saat ini hampir 100 persen untuk tahun 2014," ujarnya.