Puluhan Honorer Sumbawa Barat Belum Terima Sk

id bkd ksb

Puluhan Honorer Sumbawa Barat Belum Terima Sk

Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan Latihan (BK Diklat) Kabupaten Sumbawa Barat A Malik Nurdin

....kewenangan sepenuhnya untuk pengangkatan para honorer tersebut menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) ada di Badan Kepegawaian Nasional (BKN), sementara pemerintah daerah hanya memfasilitasi"
 Mataram,   (Antara NTB) - Sebanyak 32 pegawai honorer kategori dua (K2) lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat yang telah dinyatakan lulus dalam tes calon pegawai negeri sipil pada 2013 sampai saat ini belum memperoleh surat keputusan (SK) pengangkatan.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan (BK Diklat) Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat A Malik Nurdin, di Taliwang, Selasa, mengatakan kewenangan sepenuhnya untuk pengangkatan para honorer tersebut menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) ada di Badan Kepegawaian Nasional (BKN), sementara pemerintah daerah hanya memfasilitasi.

Ia mengungkapkan dari total sebanyak 490 orang pegawai honorer K2 yang lulus tes di Sumbawa Barat, saat ini tersisa sebanyak 32 orang yang masih dalam proses di BKN.

"Sebelumnya mereka diminta oleh BKN untuk melengkapi sejumlah berkas yang belum dilampirkan, termasuk bukti SK pengabdian sebagai honorer secara berkelanjutan sampai 2014," katanya.

Setelah berkas lengkap, kata dia, BKN akan menerbitkan persetujuan teknis yang akan menjadi dasar terbitnya SK kepala daerah untuk selanjutnya BKN menerbitkan nomor induk pegawai (NIP).

"Dari awal kami sudah menyampaikan kepada para honorer K2 dimaksud bahwa meskipun mereka dinyatakan lulus tes, tidak serta merta akan diangkat menjadi CPNS karena ada persyaratan yang harus dipenuhi. Karena itu kami selalu mengingatkan agar berkas dilengkapi," ujarnya.

Terkait dugaan pemalsuan SK pengabdian, kata Malik, BKN telah menyampaikan agar pihak-pihak yang mengetahui perihal adanya pemalsuan tersebut untuk dibawa ke proses hukum.

Jika nantinya pemalsuan tersebut terbukti secara hukum, katanya, BKN menjamin honorer yang melakukan pemalsuan, meskipun telah diangkat sebagai CPNS akan dibatalkan.

"Bukan hanya dibatalkan, yang bersangkutan juga wajib mengembalikan seluruh anggaran negara yang diterimanya sebagai CPNS maupun PNS," kata Malik. (*)