Miris! remaja 16 tahun asal Jakarta bawa 4,97 kilogram sabu dengan iming-iming Rp50 juta

id Polda kalsel, ditresnarkoba polda kalsel, jaringan pengedar narkoba,Kombes Pol Iwan Eka Putra, jaringan lapas,sabu-sabu

Miris! remaja 16 tahun asal Jakarta bawa 4,97 kilogram sabu dengan iming-iming Rp50 juta

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Iwan Eka Putra menunjukkan dua tersangka yang membawa sabu-sabu dari Jakarta. (ANTARA/Firman)

Banjarmasin (ANTARA) - Seorang remaja 16 tahun berinisial GR asal Jakarta ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan saat membawa 4,97 Kilogram sabu-sabu ke Banjarmasin.

"Tersangka GR bersama MM (20) disergap saat turun dari kapal di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin pada 2 Maret lalu," tutur Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Iwan Eka Putra di Banjarmasin, Senin.

Hasil pemeriksaan petugas, GR yang masih tergolong anak di bawah umur mendapat perintah dari jaringan pengedar yang mendekam di Lapas Cipinang Jakarta untuk membawa narkoba ke Banjarmasin.

Dengan iming-iming imbalan Rp50 juta, GR pun berangkat bersama MM sesuai arahan dari sang bandar dengan membawa lima paket besar sabu-sabu seberat 4,97 Kg.

"Kedua kurir ini awalnya mengambil barang di parkiran kawasan Bandara Soekarno Hatta. Kemudian naik ke kereta api ke Surabaya dan selanjutnya menggunakan jalur laut ke Banjarmasin dengan menumpang KM Kirana IX," ungkap Iwan didampingi Wakil Direktur Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto.

Modus jalur laut dipilih jaringan ini untuk menghindari pemeriksaan petugas jika lewat jalur pesawat udara. Diketahui jika pelabuhan masih minim alat untuk mendeteksi barang bawaan penumpang kapal.

Selain mengamankan kedua pemuda asal Jakarta itu, Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel juga meringkus satu warga di Banjarmasin sebagai penerima barang yaitu HD (38) dan satu lagi narapidana kasus narkoba di LP Kelas IIA Banjarmasin berinisial MR (32).

"Jadi ini jaringan Lapas. MR memerintahkan HD untuk menerima barang dari GR dan MM," ujar Iwan.
Polda Kalimantan Selatan menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan jaringan pengedar yang dikendalikan narapidana di Lapas. (ANTARA/Firman)


Atas terungkapnya kasus itu, Iwan pun kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terbujuk rayu jaringan pengedar yang meminta sebagai kurir pengantar narkoba.

"Ingat hukumannya sangat berat jika tertangkap bahkan sampai ancaman pidana mati. Jadi sadar dan bertaubatlah untuk tidak lagi bersentuhan dengan narkoba karena dosanya sangat besar lantaran merusak generasi bangsa," tukas alumni Akpol 1994 itu.

Tersangka GR kepada wartawan mengaku sudah dua kali membawa narkoba ke Kalsel. Sementara MM bahkan sudah tiga kali lolos dan telah menerima upah hasil kerja haramnya tersebut.