Asyik! penghasilan ASN Pemkab Sumbawa Barat naik hingga 200 persen, ini rincian kenaikannya

id ASN,Taliwang,KSB,NTB,Gaji

Asyik! penghasilan ASN Pemkab Sumbawa Barat naik hingga 200 persen, ini rincian kenaikannya

Bupati Sumbawa Barat HW Musyafirin

Taliwang (ANTARA) - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menyambut Gembira kebijakan Pemda KSB menaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) terhitung pada Januari 2020.

Kegembiraan para Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut terlihat pada apel syukur ke tiga saat Bupati KSB mengumumkan kenaikan tambahan penghasilan bagi ASN sebesar 100 persen hingga 200 persen tergantung dari bebaan kerja dan prestasi kerja.

Bupati Sumbawa Barat, HW Musyafirin, dalam sambutannya, di Taliwang, Kamis (20/3) mengatakan, kebijakan yang dilakukan pemda KSB menaikkan penghasilan PNS dan uang transpor bagi PTT adalah sebagai apresiasi atas dedikasi dan pengabdian para ASN selama ini.

“Dengan berbagai pertimbangan kita sudah mendapatkan formulasi terbaik bagi penambahan penghasilan PNS dan PTT yang kita hitung berdasarkan beban kerja dan prestasi kerja,” kata bupati.

Secara rinci Bupati mengungkapkan, untuk pejabat eselon 2/b atau setara Kepala Dinas, Asisten dan Kepala Badan tambahan penghasilan berkisar di Rp10 juta hingga Rp12 juta. 

Sementara eselon 3/a posisi tertinggi dijabat oleh camat sekitar Rp5 juta hingga Rp7,5 juta, dan Eselon 4/a jabatan lurah sekitar Rp5 juta. Bahkan PNS golongan I pun kenaikannya di angka Rp1,5 juta sampai  Rp2 juta

“Jadi penambahan penghasilan ini di luar dari gaji dan di luar tunjangan jabatan, tetapi sudah tidak ada lagi honor-honor lainnya”, jelas Bupati.

Kemudian untuk PTT (Honda, kontrak,sukarela) Bupati juga memberikan apresiasi dan penghargaan berupa kenaikan uang transportasi sebesar 60 persen. 

“Untuk PTT kami naikkan menjadi Rp1,1 juta sampai Rp2,5 juta per orang tergantung beban kerja, prestasi kerja dan tingkatan pendidikannya,” ungkapnya.

Kabar gembira juga bagi para pahlawan tanpa tanda jasa yaitu guru, pemerintah akan memberikan tambahan penghasilan kepada seluruh guru baik yang sertifikasi maupun non sertifikasi diberikan tambahan penghasilan masing-masing Rp1.250.000 perbulan perorang di luar gaji dan di luar sertifikasi.

Kebijakan yang diambil pemerintah KSB adalah bagian dari apresiasi pemerintah karena selama empat tahun menjabat Bupati dan Wakil Bupati fokus dalam pelayanan masyarakat dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.

“Semua segmen sudah kita sentuh seperti pendidikan, infrastruktru dasar, aspal, air bersih, listrik, sinyal, semua kebutuhan dasar  sudah terpenuhi, pemberdayaan masyarakat juga, bantuan masyarakat miskin lewat program unggulan, penyandang cacat, dan juga lansia,” kata Bupati.

“Jadi realistis di akhir tahun ke lima kita menjabat ini, saya pikir penghasilan ASN juga harus kita perhatikan supaya kesejahteraan mereka juga bisa meningkat,” katanya.

Tentu ini harus disyukuri dengan harapan kepada ASN termasuk PTT tentu mengimbanginya dengan dedikasi yang lebih baik, meningkatkan disiplin dan kinerja.