Mataram (ANTARA) - Pembuat kabar bohong tentang adanya warga Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, yang meninggal akibat positif terjangkit virus corona akhirnya ditangkap pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam konferensi persnya didampingi Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB Kompol Yusuf Tauziri, di Mataram Kamis, mengatakan, pelaku yang ditangkap adalah seorang perempuan berinisial EDA (31) dari BTN Gegutu, Kabupaten Lombok Barat.
"Yang bersangkutan ditangkap karena menyebarkan informasi yang dapat menyebabkan kegaduhan di dunia maya," kata Artanto.
Namun demikian, pelaku EDA yang ditangkap di rumahnya tidak dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda NTB, melainkan masih dalam proses pemeriksaan penyidik.
Pada awalnya, pelaku EDA mengunggah informasi hoaks tersebut melalui akun facebook pribadinya bernama "Ummi Dyna". Namun setelah menyadari unggahannya tersebut tidak benar, pelaku EDA kemudian mengganti nama akunnya menjadi "jual abaya".
Dalam status yang diunggah Senin, 23 Maret 2020, pelaku EDA menuliskan "Innalillahi Wa Innailaihi Roojiun di Aikmel positif barusan meninggal". Setelah tim cyber troops melakukan cek dan ricek kepada pihak instansi terkait di Kabupaten Lombok Timur, informasi tersebut dinyatakan tidak benar.
"Setelah di cek di dikes, RSUD Lombok Timur, ternyata kabar itu hoaks," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaannya, pelaku EDA mengakui perbuatannya yang telah mengunggah informasi tidak benar. Namun hal tersebut diakuinya sebagai reaksi dari unggahan rekan facebooknya yang menyampaikan kabar serupa.
"Pelaku tidak mengecek lagi di berita yang resmi tentang informasi yang dia dapatkan, malah mengunggah informasi yang salah," kata dia.
Lebih lanjut, pelaku EDA yang telah mengakui kesalahannya telah membuat surat pernyataan permohonan maaf untuk publik. Akibat dari kasus ini, pelaku EDA yang kondisinya sedang hamil juga dikatakan mengalami depresi.
"Untuk menjaga kondisi kesehatannya jadi tidak kita hadirkan dalam konferensi pers ini," ujarnya.
Meski demikian, pelaku EDA yang kini masih dalam pemeriksaan terancam pidana Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Barang bukti yang mengindikasikan perbuatan melawan hukumnya turut diamankan, diantaranya akun pribadi dan telepon pintar lengkap dengan kartu perdana yang digunakan untuk mengunggah informasi tersebut.
Berita Terkait
Wagub NTB mengajak warga lawan penyebaran berita hoaks tentang COVID-19
Rabu, 30 September 2020 21:43
Kominfo menjaring ribuan hoaks soal COVID-19
Jumat, 18 September 2020 17:24
Polisi ungkap 101 kasus hoaks COVID-19 di medsos
Selasa, 5 Mei 2020 2:04
Pemkot mengingatkan masyarakat setop bagikan informasi hoaks
Kamis, 16 April 2020 15:23
Yuri: Jangan mudah terprovokasi hoaks terkait COVID-19
Rabu, 15 April 2020 18:49
Facebook habiskan 100 juta dolar demi perangi hoaks corona
Kamis, 9 April 2020 6:42
Beredar seruan hoaks Gubernur DKI penghentian sementara hubungan suami istri
Kamis, 26 Maret 2020 10:40
Ternyata! Seorang wanita pengunggah hoaks corona menyebar di Lombok Tengah
Senin, 23 Maret 2020 19:32