Polisi bekuk pegawai honorer dan penadah barang curian

id polres banjarbaru,banjarbaru

Polisi bekuk pegawai honorer dan penadah barang curian

Barang bukti hasil pencurian. (ANTARA/Ist)

Banjarmasin (ANTARA) - Personel Unit Buser dan Jatanras Kepolisian Resor Kota Banjarbaru menangkap seorang pegawai honorer dan tiga penadah barang hasil pencurian dari kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Banjarbaru.

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbag Humas Iptu Tajudin Noor di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis, mengatakan selain mengamankan empat pelaku, polisi juga menyita barang bukti milik pemerintah itu.

"Pencurian terjadi pada Selasa (19/5) dan hasil penyelidikan ternyata pelaku bekerja sebagai pegawai honorer di kantor itu. Setelah pengembangan, kami mengamankan tiga pelaku lainnya sebagai penadah," ujarnya.

Ia mengatakan, pegawai honorer yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial EI (36) dan tiga tersangka lainnya sebagai penadah masing-masing berinisial AR (30) warga Martapura serta RS (29) dan MA (40) warga Banjarbaru.

Sementara itu, barang yang merupakan aset milik Dispersip Banjarbaru di Jalan Wijayakusuma Kelurahan Komet Banjarbaru yang diambil tersangka berupa 2 unit AC, 1 genset, dan 1 unit sound system senilai Rp70 juta.

Pengungkapan kasus pencurian yang diotaki honorer Pemkot Banjarbaru itu diawali penangkapan yang dilakukan petugas terhadap penadah berinisial AR yang mengaku mendapat barang hasil curian dari tersangka EI.

Selanjutnya, petugas menangkap EI yang mengangkut barang hasil curian menggunakan mobil dinas kantornya disusul penangkapan terhadap dua tersangka lain yang sudah ditetapkan sebagai penadah barang curian.

"Atas perbuatannya, tersangka EI dijerat pasal 362 KUHP ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Sedangkan 3 penadah lain dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun," katanya.