Perhatikan ini sebelum naik kapal penyeberangan Poto Tano-Kayangan

id Poto Tano,Feri

Perhatikan ini sebelum naik kapal penyeberangan Poto Tano-Kayangan

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melarang sementara seluruh kegiatan operasional kapal penumpang penyeberangan dari Pelabuhan Poto Tano-Kayangan dan sebaliknya mulai tanggal 24 April hingga 31 Mei 2020 mendatang. (Antara NTB/Feri Mukmin Pertama)

Taliwang (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Sumbawa Barat, Abdurrahman SIP MSi mengungkapkan beberapa ketentuan untuk angkutan penyeberangan dan penumpang angkutan barang dalam menyambut normal baru.

Aturan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 41 tahun 2020 perubahan dari Permen Nomor PM 18 tahun 2020.

"Dalam aturan tersebut tertera sejumlah aturan dari tarif angkutan umum yang masih normal hingga ketentuan yang harus dilakukan armada penyebrangan dan penumpang dalam mencegah COVID-19," kata Abdurrahman saat ditemui di ruang kerjanya, di Taliwang, Selasa.

Selain itu, ketentuan transportasi juga diatur dalam peraturan gubernur NTB nomor 31 tahun 2020 tentang penanggulangan dan penanganan COVID-19.

"Peraturan baru ini lebih spesifik dan lebih lengkap," jelas Abdurrahman.

Dijelaskan Abdurrahman, sebelum beroperasi, jasa angkutan penyebrangan  harus memastikan penumpang sehat dibuktikan dengan keterangan sehat dari pusat kesehatan atau hasil rapid tes non reaktif, dan memakai masker.

Armada kapal juga harus menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer dan sebelum beroperasi armada kapal wajib menyemprot disinfektan," jelasnya.

Jumlah penumpang kapal juga harus dibatasi yakni hanya 70 persen dari jumlah tempat duduk dengan mengatur jarak tempat duduk. 

Setiap ABK kapal wajib menggunakan masker, pelindung wajah, dan sarung tangan sesuai protokol kesehatan. Armada kapan juga wajib menyediakan dua set alat pelindung diri (APD).

"Armada kapal juga harus memiliki ruang isolasi dan memasang papan informasi tentang pencegahan COVID-19 di ruang penumpang," jelasnya. 

Sementara untuk penumpang angkutan barang juga dibatasi hanya dua orang saja termasuk sopir, wajib menggunakan masker, dan kaos tangan dalam tugas. 

Untuk sementara pedagang asongan dilarang berjualan di atas kapal sampai kondisi stabil untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Aturan ini juga berlaku pada angkutan umum, angkutan pribadi serta ojek, yaitu menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya.

Untuk tarif yang saat ini masih normal, Abdurrahman menjelaskan penerapan protokol kesehatan dengan tarif normal ini akan dievaluasi selama satu bulan ke depan, jika ternyata dalam masa uji coba ini tidak ditemukan kasus terpapar COVID-19 maka akan diberlakukan sheet penuh.