POLEMIK BATAS WILAYAH LOMBOK BARAT-UTARA MEMANAS

id



Mataram, 27/9 (ANTARA) - Polemik soal batas wilayah Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Utara pada titik tertentu di pegunungan Pusuk kian memanas sehingga Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat meminta bupati kedua wilayah segera meredam potensi konflik.

"Informasinya begitu, kami akan segera menemui kedua bupati untuk meredam kemungkinan konflik antarwilayah itu," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi NTB I.B.P. Suwatha di Mataram, Senin.

Suwatha mengemukakan hal itu kepada wartawan di ruang kerja Asisten Tata Praja Setda NTB sebelum bersama Asisten Tata Praja Setda NTB Sirojul Munir, menemui Bupati Lombok Barat H. M. Zainy Aroni dan Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu.

Suwatha dan Sirojul diperintahkan Gubernur NTB KH M Zainul Majdi untuk menemui kedua bupati guna meredam kemungkinan konflik antarwarga dari dua kabupaten bertetangga itu.

Polemik batas wilayah Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Utara di Pusuk itu memanas karena salah satu pihak memblokir jalan utama dari Kota Mataram menuju Pemenang, Lombok Utara itu.

Kelompok masyarakat tertentu memblokir jalan umum di dekat tapal batas yang dipolemikkan itu dengan batang pohon dan daun-daunan, sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas.

Pada 6 September lalu, tim teknis dari kedua wilayah sudah dipanggil oleh Pemprov NTB dan masing-masing menyetujui penyelesaian masalah tersebut segera mungkin.

Solusi terbaiknya yakni, Pemkab Lombok Barat diminta mencabut segala atribut yang dibangun di tapal batas yang disengketakan, kemudian dilakukan penentuan batas wilayah di lapangan, yang tentunya mengacu kepada batas administrasi saat Kabupaten Lombok Utara disyahkan Mendagri.

Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menggunakan acuan hasil kajian peta wilayah yang dilakukan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) yang kemudian dituangkan dalam Undang Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara,

Peta wilayah itu merupakan salah satu persyaratan terbentuknya daerah otonom baru.

Daerah otonom baru Kabupaten Lombok Utara itu dipecah dari wilayah administratif Kabupaten Lombok Barat yang terpusat di Giri Menang. Kini Kabupaten Lombok Utara terpusat di Tanjung (sebelah utara Pulau Lombok).

Jumlah penduduk KLU mencapai 250.000 orang yang menyebar di lima kecamatan dan 34 desa.

Kabupaten Lombok Utara terbentuk pada tanggal 21 Juli 2008 sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara, namun roda pemerintahannya baru berjalan sejak dilantiknya Penjabat Bupati KLU oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 30 Desember 2008.

Tanggal 2 Agustus lalu, Gubernur NTB KH. M. Zainul Majdi, melantik bupati pertama di Kabupaten Lombok Utara H. Djohan Sjamsu, SH dan wakilnya H. Najmul Akhyar.

Namun, hasil kajian Bakosurtanal yang dipergunakan Pemkab Lombok Utara itu ditentang Pemkab Lombok Barat sehingga polemik batas wilayah mencuat.

Versi Bakosurtanal batas wilayah Lombok Barat dan Lombok Utara di kawasan Pusuk sekitar 50 meter dari puncak jalan di gunung pusuk, namun Pemkab Lombok Barat memajukannya tepat di puncak itu namun ditolak Pemkab Lombok Utara.

Malah Pemkab Lombok Barat secara sepihak membangun sejumlah bangunan atau bangunan beratribut Lombok Barat di atas lahan yang menurut versi Pemkab Lombok Utara itu masih wilayah mereka.

Pemprov NTB kemudian terlibat dalam penyelesaian batas wilayah Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Utara itu, untuk mempercepat polemik batas wilayah tersebut.

"Sambil menyelesaikan polemik batas wilayah itu, kedua bupati wajib meredam warganya masing-masing agar tidak terlibat konflik di lapangan karena juga akan merugikan orang lain yang hendak melintasi wilayah yang dipolemikkan itu," ujar Suwartha dibenarkan Sirojul.(*)




Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.