Pekanbaru (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Riau menuntut empat tahun penjara terdakwa penyelundup satwa dilindungi berupa anak singa, leopard, hingga kura-kura dari Malaysia ke Indonesia.
Selain empat tahun penjara, JPU Himawan Aprianto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, turut menuntut denda sebesar Rp1 miliar.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 86 Ayat (1) huruf a,b,c Jo Pasal 33 huruf a,b,c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain Irawan Shia, JPU juga menuntut hukuman berat kepada tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah Yatno alias Yat, Asrin alis Lin dan Safrizal alias Ijal. Para terdakwa merupakan satu komplotan yang sama penyelundup satwa dilindungi.
Mereka melakukan perbuatan penyelundupan dan perdagangan empat ekor singa, satu ekor leopard dan 58 ekor kura-kura indian star pada akhir 2019 lalu.
Hanya saja, terdakwa Yatno, Asrin dan Safrizal dituntut lebih ringan dari Irawan Shia. JPU meminta majelis hakim menghukum ketiganya dengan pidana penjara selama tiga tahun. Namun, keempatnya juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.
Kasus penyelundupan itu dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau pada akhir 2019 lalu.
Kapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi menjelaskan bahwa satwa itu diselundupkan dari pelabuhan tikus tidak jauh dari kantor imigrasi Kota Dumai, Riau, dari perairan Malaysia. Secara geografis, Dumai memang berbatasan langsung dengan negeri jiran itu.
Bayi singa dan leopard malang yang masih berusia di bawah satu tahun itu kemudian dibawa ke Kota Pekanbaru menggunakan minibus, Avanza dengan tujuan akhir Lampung.
Saat ini bayi singa, leopard, kura-kura dan orang utan dievakuasi ke taman safari Indonesia setelah sebelumnya sempat dirawat di kebun binatang Kasang Kulim, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Berita Terkait
BKSDA Maluku amankan 5 kilogram satwa teripang susu
Jumat, 8 Desember 2023 5:10
Berkas penyelundupan satwa segera dilimpahkan ke Kejati
Senin, 20 Maret 2023 6:12
Penyelundupan ratusan satwa dilindungi senilai Rp1,5 miliar digagalkan polisi
Selasa, 4 Februari 2020 17:28
Satgas Pulau Terluar TNI AL lepas liar 52 satwa dilindungi
Sabtu, 27 April 2024 10:03
Jalan di IKN akan miliki jalur penyeberangan satwa liar
Senin, 25 Maret 2024 20:23
Polres Situbondo Jatim limpahkan kasus perburuan liar
Rabu, 13 Desember 2023 7:59
Polisi temukan penangkaran satwa dilindungi di Tulungagung Jatim
Kamis, 23 November 2023 3:41
Yayasan WWF Indonesia sebut perburuan liar satwa dilindungi adalah kejahatan serius
Jumat, 10 November 2023 6:52