Bupati Lombok Utara siap tindaklanjuti saran DPRD

id Lombok Utara,Sidang Paripurna,Najmul Ahyar

Bupati Lombok Utara siap tindaklanjuti saran DPRD

Bupati Lombok Utara, H Najmul Akhyar, memberikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Lombok Utara. (Foto Humaspro KLU)

Mataram (ANTARA) - Bupati Lombok Utara H Najmul Akhyar menyampaikan tanggapan/jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi dewan tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Lombok Utara, Senin (6/7).

"Sesuai undangan yang telah kami sampaikan, acara pokok rapat paripurna DPRD hari ini terkait paripurna jawaban/tanggapan kepala daerah atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019," kata Ketua DPRD Nasrudin, SHI.

Sementara itu, Bupati Najmul mengatakan, terkait pertanyaan fraksi-fraksi dewan yang mempertanyakan penyitaan kepada para pengusaha yang hingga kini masih berutang pajak, pihaknya akan melaksanakan hal-hal yang disarankan DPRD.

Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, kata dia, akan mengambil tindakan terhadap para pengusaha yang tidak disiplin dalam menyelesaikan utang-utang yang tertunggak di pos pajak daerah.

Langkah-langkah yang akan diambil di antaranya, pemerintah daerah tetap akan melakukan pendekatan secara manusiawi. Bagaimanapun Pemkab Lombok Utara dari awal telah bertekad menjadi kabupaten ramah investasi.

Selain itu, menempuh jalur penegakan hukum sebagai konsekuensi dari negara yang memiliki keteraturan. Tindakan tersebut diambil jika cara-cara lunak tidak diindahkan para pengusaha.

Perlu diketahui, lanjut Najmul, pada masa pandemi COVID-19, pihaknya justru melakukan pembebasan pajak daerah.

"Harusnya ini disyukuri oleh para pengusaha kita. Kita menyadari betul kesulitan yang terjadi akibat pandemi COVID-19 ini. Dari awal kita sudah menyadari dan melakukan pembesan pajak daerah," katanya.

Sekjen APKASI itu menambahkan, pihaknya sudah meminta bantuan kepada KPK dan Inspektorat. Dengan menggandeng Kejaksaan dan KPK, pihaknya tidak bermaksud memunculkan persoalan baru di dunia usaha Kabupaten Lombok Utara. Apalagi jaksa itu adalah pengacara negara. Namun, memang hal itulah yang sebenarnya dilakukan selama ini.

"KPK mengatakan, tujuan KPK itu bukan untuk mentarget orang, akan tetapi tujuan mereka menyelamatkan keuangan negara dan keuangan daerah. Kita akan memanfaatkan institusi KPK untuk mempercepat proses penagihan hutang-hutang pihak ketiga itu. Kita tindaklanjuti tetapi tentu ada tahapan-tahapannya" ujarnya.

Terkait pembayaran,kata Najmul, ada dua hal yang akan ditempuh, yaitu pembebasan pajak daerah, dan meminta OJK membantu masyarakat yang tersangkut utang di bank, perusahaan pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya. Tujuannya, jelasnya, agar bisa relaksasi.

"Alhamdullilah, OJK bersurat dan mau membantu masyarakat kita yang memilik hutang di pihak ketiga terutama pada lembaga keungan formal, perbankan, finance, dan redit rumah," ucapnya pula.

Sedangkan terkait hutang pajak 16 miliar, Najmul menyebutkan uutang tersebut tidak dihapus dan tetap menjadi utang pajak, tetapi pada saat pandemi COVID-19, kewajiban itu dibebaskan.

"Bukan membebaskan hutang pihak ketiga pada pemerintah, tapi sejak April hingga saat ini, kami berlakukan pembebasan pajak daerah karena ini cara kita memproteksi para pengusaha kita," katanya.

Menurut dia, pada Ramadhan 1441 H, pihaknya juga membebaskan tagihan PDAM kepada masyarakat Lombok Utara.

"Kami anggarkan 500 juta agar PDAM bisa bebaskan tagihan masyarakat pada medio bulan Ramadhan kemarin," tuturnya.

Terkait permasalahan yang ada di RSUD, Bupati menegaskan pihaknya tetap melakukan evaluasi berjalan, tapi kesimpulannya tergantung kasus posisi pejabat atau pegawai rumah sakit.

"Kenapa kawan-kawan DPRD meminta itu. Jika misalnya Direktur RSUD melakukan pelanggran yang tidak bisa ditoleril, maka kita akan lakukan reposisi. Tapi, sepanjang ada hal-hal yang mungkin ada alasan yang disampaikan ke kami, tentu juga alasan itu jadi bahan pertimbangan," ucapnya pula.

Terlebih pada masa COVID-19, lanjut Najmul, OPD harus tegak. Kalau saat ini dilakukan reposisi di berbagai tempat, maka berdasarkan aturan yang ada, OPD-OPD tidak bisa dilakukan.

"Jangankan Dirut RSUD, Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas saja tidak bisa kita geser karena saat sekarang kita akan segera mengikuti pemilukada," terangnya lagi.

Oleh karena itu, pihaknya menghindari pergeseran yang bersifat politis. Jika mesti dilakukan pergeseran misalnya, maka hal itu betul-betul bersifat profesional. Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti saran-saran DPRD.

"Apa yang diklaim kawan-kawan DPRD harus kita tindaklanjuti secara profesional," katanya.