Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat kini sedang menjalankan instruksi Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol Idham Azis terkait sanksi berat bagi anggota yang terlibat dalam kasus narkoba.
"Jadi Kapolri sudah tegas. Kami pun di sini juga harus tegas terhadap oknum anggota yang terlibat," kata Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal di Mataram, Rabu.
Baca juga: Seorang anggota dan dua pecatan polisi ditangkap usai pesta sabu di hotel
Karenanya, Kapolda NTB mengatensi kasus oknum Polri berinisial EW yang ditangkap di salah satu hotel berbintang di wilayah Mataram dengan barang bukti sabu-sabu 19 gram.
Kepada Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB yang menangani kasusnya, Kapolda NTB meminta agar yang bersangkutan diperiksa berdasarkan alat bukti perbuatan melawan hukumnya.
"Yang pasti, oknum anggota itu harus ditindak tegas. Siapa pun yang terlibat, walaupun dia anggota, tetap harus ditindak tegas," ujarnya.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa oknum Polri yang terlibat dalam kasus narkoba akan terancam sanksi berat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri.
Namun sanksi untuk EW akan diberikan berdasarkan keputusan dewan sidang disiplin. Sidang tersebut menunggu proses hukum yang kini sedang dijalaninya.
"Tunggu proses hukumnya dulu, baru akan digelar sidang disiplin," kata Artanto.
Terkait dengan penanganan kasusnya, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menjelaskan bahwa EW telah menjalani penahanan bersama tiga orang dengan dua diantaranya merupakan pecatan Polri, berinisial LA dan AD.
"Mereka berempat sudah kita tahan," ujarnya.
Penahanan ke empat pelaku bersamaan dengan penetapannya sebagai tersangka dengan ancaman Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
EW bersama dua pecatan Polri dan seorang warga sipil ditangkap pada akhir Juni lalu di salah satu hotel berbintang wilayah Mataram.
Dalam giat penangkapannya, polisi turut mengamankan barang bukti sabu-sabu 19 gram, seperangkat alat isap sabu-sabu, uang tunai, dan telepon seluler.
Menurut keterangan kepolisian, mereka ditangkap usai mengonsumsi sabu-sabu di sebuah kamar hotel. Hal itu pun dikuatkan dari hasil tes urine yang menyatakan seluruhnya positif narkoba.
Berita Terkait
Remaja disabilitas di Mataram jadi tersangka pelecehan seksual
Jumat, 22 November 2024 18:09
16 kasus TPPO di NTB dengan modus penempatan PMI nonprosedural
Jumat, 22 November 2024 16:53
Mabes Polri bantu personel pengamanan di Pilkada NTB 2024
Jumat, 22 November 2024 14:53
Kasus penggelapan mobil seorang perwira Polri diambil alih Polda NTB
Jumat, 22 November 2024 14:36
Polda NTB ajak masyarakat manfaatkan lahan kosong perkuat ketahanan pangan
Rabu, 20 November 2024 16:53
Polda NTB hentikan penyidikan kasus penari erotis di The Plaza Karaoke
Selasa, 19 November 2024 16:05
Polda NTB antisipasi potensi gangguan kampanye akbar Pilkada 2024
Senin, 18 November 2024 16:40
Polisi identifikasi para pelaku perusakan fasilitas tambang PT STM di Dompu
Selasa, 12 November 2024 15:40