Polda NTB: oknum polisi terlibat narkoba bakal dijatuhi sanksi berat

id polda ntb,anggota terlibat narkoba,kasus narkoba polri,ditresnarkoba polda ntb

Polda NTB: oknum polisi terlibat narkoba bakal dijatuhi sanksi berat

Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat kini sedang menjalankan instruksi Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol Idham Azis terkait sanksi berat bagi anggota yang terlibat dalam kasus narkoba.

"Jadi Kapolri sudah tegas. Kami pun di sini juga harus tegas terhadap oknum anggota yang terlibat," kata Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal di Mataram, Rabu.

Baca juga: Seorang anggota dan dua pecatan polisi ditangkap usai pesta sabu di hotel

Karenanya, Kapolda NTB mengatensi kasus oknum Polri berinisial EW yang ditangkap di salah satu hotel berbintang di wilayah Mataram dengan barang bukti sabu-sabu 19 gram.

Kepada Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB yang menangani kasusnya, Kapolda NTB meminta agar yang bersangkutan diperiksa berdasarkan alat bukti perbuatan melawan hukumnya.

"Yang pasti, oknum anggota itu harus ditindak tegas. Siapa pun yang terlibat, walaupun dia anggota, tetap harus ditindak tegas," ujarnya.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa oknum Polri yang terlibat dalam kasus narkoba akan terancam sanksi berat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri.

Namun sanksi untuk EW akan diberikan berdasarkan keputusan dewan sidang disiplin. Sidang tersebut menunggu proses hukum yang kini sedang dijalaninya.

"Tunggu proses hukumnya dulu, baru akan digelar sidang disiplin," kata Artanto.

Terkait dengan penanganan kasusnya, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menjelaskan bahwa EW telah menjalani penahanan bersama tiga orang dengan dua diantaranya merupakan pecatan Polri, berinisial LA dan AD.

"Mereka berempat sudah kita tahan," ujarnya.

Penahanan ke empat pelaku bersamaan dengan penetapannya sebagai tersangka dengan ancaman Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

EW bersama dua pecatan Polri dan seorang warga sipil ditangkap pada akhir Juni lalu di salah satu hotel berbintang wilayah Mataram.

Dalam giat penangkapannya, polisi turut mengamankan barang bukti sabu-sabu 19 gram, seperangkat alat isap sabu-sabu, uang tunai, dan telepon seluler.

Menurut keterangan kepolisian, mereka ditangkap usai mengonsumsi sabu-sabu di sebuah kamar hotel. Hal itu pun dikuatkan dari hasil tes urine yang menyatakan seluruhnya positif narkoba.