Jakarta (ANTARA) - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang dalam penemuan jenazah di mesin pendingin Kapal Lu Huang Yuan Yu 118.
"Minggu (19/7) sekitar pukul 22.00, Satgas TPPO Dittipidum Bareskrim Polri telah membantu Polda Kepulauan Riau menangkap tersangka terkait perkara penemuan jenazah di freezer," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Ketiganya diringkus di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah yakni Direktur Utama PT Singgar Marin Internasional inisial HA, Komisaris PT Mandiri Jaya Makmur inisial TA dan Direktur Utama PT Mandiri Jaya Makmur inisial TS.
"Sampai saat ini, tiga tersangka tersebut dibawa ke Polres Tegal untuk diperiksa oleh penyidik Polda Kepulauan Riau," papar Awi.
Penyidik juga menyelidiki keberadaan MU selaku sponsor PT Manunggal Tunggal Bahari dan Direktur PT Novarica Agatha Mandiri inisial LK.
Sementara Supervisor Lu Huang Yuan Yu 118, Song Chuanyun (50) ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan WNI anak buah kapal berinisial Y hingga tewas.
Penganiayaan terhadap WNI anak buah kapal tersebut diduga terjadi dari Januari hingga Juli 2020. Song Chuanyun dibekuk di atas kapal tersebut yang berlabuh di dermaga Lanal Batam, 10 Juli, sekitar pukul 21.45. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider ayat (2) lebih subsider ayat (1) KUHP.
Selain kapal yang ditumpangi Song Chuanyun, polisi juga menyita kapal berbendera Cina lainnya yakni Kapal Lu Huang Yuan Yu 117.
Berdasarkan penyelidikan, dua kapal pencari ikan itu berada dalam satu manajemen.
Berita Terkait
Polri: Empat ABK WNI meninggal 3 diantaranya dilarung di laut
Kamis, 21 Mei 2020 1:04
17 tersangka penyebar hoaks COVID-19 ditahan
Rabu, 25 November 2020 5:52
Polisi selidiki video viral dugaan oknum Brimob membanting anak kucing
Kamis, 5 November 2020 15:38
Tiga tersangka suap pencabutan red notice Djoko Tjandra akui terima aliran dana
Rabu, 26 Agustus 2020 6:27
Selama enam bulan Polri tetapkan 69 orang sebagai tersangka karhutla
Rabu, 24 Juni 2020 20:06
Mengamankan Pilkada Serentak Polri bakal kerahkan 2/3 dari total anggota
Selasa, 23 Juni 2020 18:21
Mabes Polri perintahkan memperketat pengamanan markas polisi
Selasa, 23 Juni 2020 6:49
Kapolri mengeluarkan surat telegram pedoman pengamanan Pilkada Serentak
Senin, 22 Juni 2020 23:30