Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Jenazah tenaga medis yang tengah mengandung 7 bulan Baiq Dwi Irianti (29), warga Kelurahan Tiwugalih, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah yang meninggal dunia karena terpapar COVID-19 akan dimakamkan sesuai protokol kesehatan.
Bidan tersebut meninggal dunia di RSUP Provinsi NTB.
"Jenazah yang merupakan pasien positif COVID-19 itu tetap dimakamkan sesuai protokol kesehatan covid," kata Lurah Tiwu Galih, Lalu Haerul Rizal, Sabtu.
Baca juga: Satu pasien positif COVID-19 di Loteng meninggal dunia
Almarhumah rencananya akan dimakamkan Jumat (24/7) malam langsung, namun karena sesuatu hal lainnya, pihak keluarga sepakat dimakankan hari ini di pemakaman umum Kelurahan Tiwugalih sesuai protokol COVID-19.
"Almarhumah meninggal dunia dalam keadaan hamil 7 bulan," jelasnya.
Dikatakan, dari informasi bahwa almarhum terpapar COVID-19 di Kabupaten Lombok Utara, saat bersama suaminya yang bertugas di KLU. Almarhumah juga tidak ada penyakit bawaan dan meninggal dunia karena COVID-19.
"Suami dan keluarganya juga telah di isolasi," katanya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik atas kejadian ini. Sehingga pihaknya berharap kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dengan jaga jarak, cuci tangan dan pakai masker.
"Intinya patuhi protokol kesehatan covid-19," katanya.
Berita Terkait
CKPN sebut Cadangan kerugian perbankan per Februari bisa tutup kredit macet
Rabu, 3 April 2024 6:26
OJK mengumumkan restrukturisasi kredit COVID-19 berakhir
Minggu, 31 Maret 2024 19:39
Stimulus restrukturisasi kredit COVID-19 capai Rp830,2 triliun
Minggu, 31 Maret 2024 19:30
OJK akhiri restrukturisasi kredit
Minggu, 31 Maret 2024 18:47
Mantan Presiden Jair Bolsonaro dituduh palsukan data vaksinasi COVID
Rabu, 20 Maret 2024 8:04
COVID-19 pandemic provideslesson to anticipate unknown viruses
Senin, 4 Maret 2024 5:40
Calon jamaah haji Mataram disiapkan vaksin COVID-19
Jumat, 1 Maret 2024 14:21
Polresta Mataram serahkan data audit kasus korupsi masker COVID-19 ke BPKP
Senin, 26 Februari 2024 16:31