Ambon (ANTARA) - Penyidik Polresta Pulau Ambon dan PP Lease telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka tindak pidana pencurian hewan kurban serta satu unit sepeda motor setelah mereka diciduk tim Buru Sergap Satreskrim polresta setempat.
"Tiga tersangka ini masing-masing berinisial IB, AS, dan RS yang kedapatan melakukan aksinya pada beberapa lokasi," kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon, AKP Mido J. Manik di Ambon, Kamis.
Mereka dijerat melanggar pasal 361 ayat (1) ke-1 e dan ke-4 e atau pasal 362 KUHPidana.
Menurut Kasat Reskrim, polisi awalnya menerima laporan UW, seorang warga Waehaong, Kota Ambon pada 25 Juli 2020 kalau tujuh ekor ternak kambing miliknya telah hilang dicuri.
Hewan ternak yang sejak April 2020 tersebut rencananya akan disiapkan sebagai hewan kurban pada perayaan hari raya Idul Adha 1441 Hijriah yang jatuh pada tanggal 31 Juli 2020.
Selain mencuri ternak kambing kurban, tiga tersangka ini juga diduga kuat terlibat aksi pencurian satu unit sepeda motor milik VVL di kawasan Desa Passo, Kecamatan Baguala.
Sepeda motor milik korban saat itu sementara diparkir di depan SDN 3 Tomalima Passo dan dicuri pelaku pada Jumat, (22/5) 2020, sekitar pukul 12:20 WIT.
Polisi saat ini telah menyita sepeda motor milik korban sebagai barang bukti, sementara tiga tersangka tersebut telah ditahan untuk proses pemberkasan perkaranya.
Berita Terkait
Dua terduga jaringan curanmor diciduk polisi di Dompu
Minggu, 11 Juni 2023 18:54
Operasi Jaran di NTB mengungkap 294 kasus kriminal
Senin, 15 Maret 2021 18:55
Tim Puma Polda NTB menangkap buronan kasus pencurian mobil
Kamis, 13 Agustus 2020 14:46
Polisi bekuk dua pencuri tabung gas elpiji
Selasa, 23 Juni 2020 13:28
polisi terlibat pencurian terancam dipecat
Selasa, 13 Februari 2018 11:46
Polresta Ambon kesiapsiagaan jajaran menjelang kampanye pemilu
Senin, 27 November 2023 6:43
Polisi: Kerangka manusia yang ditemukan berkelamin pria
Sabtu, 6 Juni 2020 20:20
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53