1.421 narapidana di NTB dapat remisi HUT Kemerdekaan

id remisi napi,lapas mataram,pemberian remisi,remisi kemerdekaan,kemenkumham ntb

1.421 narapidana di NTB dapat remisi HUT Kemerdekaan

Kakanwil Kemenkumham NTB Andi Dahrif Rafied (kedua kanan) bersama Kadipas Kemenkumham NTB Dwi Nastiti (kiri) mendampingi Dirjenpas Kemenkumham RI Reinhard Silitonga (tengah) ketika memberikan keterangan pers usai pemberian remisi skala nasional yang digelar terpusat di Lapas Kelas IIA Mataram, Lombok Barat, NTB, Senin (17/8/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Sebanyak 1.421 narapidana lapas dan rutan di wilayah Nusa Tenggara Barat, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman di Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020.

"Dari sekian yang dapat, sebagian besar narapidana narkotika," kata Kepala Kanwil Kemenkumham NTB Andi Dahrif Rafied yang ditemui dalam acara pemberian remisi skala nasional yang digelar terpusat di Lapas Kelas IIA Mataram, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Senin.

Untuk narapidana narkotika di NTB yang menerima remisi tahun ini, jelasnya sebanyak 602 orang. dalam rinciannya, narapidana yang mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi umum (RU I) sebanyak 590 orang. Sisanya, menerima (RU II) atau langsung bebas.

"Jumlah yang dapat RU II, langsung bebas, ada enam orang," ujarnya.

Selain narkotika, ada juga narapidana korupsi yang mendapat RU I. Jumlahnya enam orang. Mereka yang mendapatkan pengurangan masa hukuman dinyatakan telah memenuhi syarat penerima. Rata-rata mendapatkan pengurangan dua bulan masa hukuman.

"Jadi sepanjang mereka mengajukan JC (justice collaborator) kita akan usulkan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham NTB Dwi Nastiti.

Lapas Kelas IIA Mataram, yang berada di wilayah Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, menjadi lokasi terpusat skala nasional dalam pemberian remisi peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020.

Acara yang digelar secara virtual dipimpin Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly langsung dari Jakarta. Pejabat yang mewakili acaranya di Lapas Kelas IIA Mataram adalah Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham RI Reinhard Silitonga.

Selain pemberian remisi, Reinhard Silitonga yang hadir bersama rombongan Ditjenpas Kemenkumham RI, turut meresmikan lapas baru yang membawahi tiga wilayah kabupaten/kota di NTB, yakni Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Utara.