Polresta Mataram mengaktifkan pos pemeriksaan protokol kesehatan

id giat kepolisian,pendisiplinan protokol kesehatan,polresta mataram

Polresta Mataram mengaktifkan pos pemeriksaan protokol kesehatan

Petugas memeriksa surat berkendara salah seorang pengendara yang tidak mengenakan helm dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 di simpang tiga Pasar Kebonroek, Mataram, NTB, Selasa (18/8/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengaktifkan pos pemeriksaan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 di gerbang masuk kota.

"Sesuai dengan inisiasi Kapolresta Mataram, pos cek poin pemeriksaan ini disiapkan dengan tujuan pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan," kata Kasubbag Humas Polresta Mataram Iptu Erny Anggraeni di Mataram, Selasa.

Ia mengatakan pos tersebut akan aktif mulai Rabu (19/8) besok. Di setiap pos, Polresta Mataram menyiagakan 15 personel.

"Nanti ada juga personel bantuan dari TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP kota dan provinsi," ujarnya.

Dalam pendisiplinan tersebut, personel gabungan akan bertugas selama 24 jam secara bergiliran.

"Kami terapkan sistem 'shift' kerja. Satu 'shift' 12 jam," ucap dia.

Personel gabungan, kata dia, akan menindak tegas para pengendara yang tidak mengenakan masker. Namun dalam penindakannya, personel hanya memberikan teguran dan sanksi sosial. Belum ada sanksi tegas bagi pengendara yang tidak mengenakan masker.

"Jadi kalau tidak pakai masker, akan diberikan teguran dan disuruh 'balik kanan'," kata Anggraeni.

Dalam kegiatan itu juga akan disiagakan personel dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, personel Satlantas akan merazia para pengendara yang tidak taat berlalu lintas.

"Kalau tidak pakai helm akan ditilang," ucapnya.

Sebagai langkah persiapannya, Selasa (18/8) sore aparat kepolisian lebih dulu memberikan imbauan kepada para pengendara yang melintas di gerbang masuk Kota Mataram.

Selain imbauan, kepada pengendara yang tidak mengenakan masker saat berkendara diberikan sanksi sosial, seperti pembacaan Pancasila di depan umum dan "push-up".

Gerbang masuk kota yang menjadi perhatian aparat kepolisian dalam upaya menekan penyebaran COVID-19 di Kota Mataram, di antaranya berada di simpang tiga Pasar Kebonroek, Ampenan; Jalan Gajah Mada, Jempong; dan Jalan Raya Mataram-Sikur, Gerimax.