Mataram (ANTARA) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat penanganan sebanyak 115 perkara dalam periode tahun 2024.
"Perkaranya mulai dari pelecehan, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sama TPPO (tindak pidana perdagangan orang)," kata Kepala Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram Iptu Eko Ari Prastya di Mataram, Jumat.
Dari ragam perkara yang ditangani Unit PPA, Eko menerangkan bahwa KDRT tercatat dengan jumlah dominan.
"Yang dominan itu KDRT atau penganiayaan dalam rumah tangga," ujarnya.
Baca juga: Kasus kecelakaan berkendara di Mataram pada 2024 capai 567
Meskipun tercatat paling dominan, Eko tidak memungkiri banyak juga perkara KDRT yang tidak maju sampai ke meja persidangan.
"Sebagian besar diselesaikan secara kekeluargaan. Kami terapkan restoratif justice," ucap dia.
Untuk perkara terbanyak selanjutnya, kata dia, adalah pelecehan seksual terhadap anak, dengan persentase mencapai 35 persen dari 115 perkara.
Baca juga: Indeks Kriminalitas di Mataram pada 2024 turun 34,07 persen
Dari jumlah kasus pelecehan terhadap anak, Eko memastikan tidak ada kasus pelecehan sesama jenis, melainkan korban dan pelaku masih satu keluarga.
"Sesama jenis tidak ada, kecuali antarkeluarga , termasuk anak sebagai korban, bapak sebagai pelaku," katanya.
Selanjutnya, kata dia, dalam periode 2024, tercatat ada penanganan lima perkara TPPO dengan menetapkan lima tersangka.
"Yang sudah tahap dua atau P-21 ada tiga perkara. Dua (perkara) lagi masih dalam proses. Sudah penyidikan semua," ujar Eko.
Baca juga: Bakal ada tersangka dari tiga kasus korupsi di NTB pada Januari 2025
Baca juga: Polisi dalami keterlibatan Kadisdikbud NTB pada kasus pungli