Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang menangkap Raka Pradi Wardana (23) pemilik tempat karaoke Niszar yang berlokasi di sekitar area relokasi Pasar Johar Baru Semarang yang mempekerjakan anak di bawah umum sebagai pemandu lagu.
"Tersangka Raka Pradi Wardana mempekerjakan seorang perempuan yang masih berusia 17 tahun sebagai pemandu lagu," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Asep Mauludin di Semarang, Rabu.
Menurut dia, tersangka Raka Pradi Wardana mempekerjakan korban RA sejak sebulan terakhir.
Ia menjelaskan korban dibayar antara Rp15 ribu hingga Rp20 ribu per jam untuk melayani tamu yang datang ke tempat karaoke.
"Korban dipekerjakan antara pukul 09.00 hingga 04.00 WIB," katanya.
Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa nota tagihan yang dibayarkan tamu karaoke hingga akta kelahiran korban.
Sementara itu, tersangka Raka Pradi Wardana mengaku tidak mengetahui jika korban masih di bawah umur.
"Yang bersangkutan datang untuk mendaftar kerja," katanya.
Perbuatan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berita Terkait
Bunuh seorang wanita di Semarang, pelaku ditangkap di atas kapal penyeberangan Pelabuhan Lembar Lombok
Senin, 16 November 2020 14:07
Polrestabes Semarang meringkus komplotan pengganjal ATM
Selasa, 25 Februari 2020 21:27
DP3A Mataram dampingi rehabilitasi pemandu karaoke di bawah umur
Jumat, 17 Mei 2024 18:06
Polda Maluku razia narkoba di tempat karaoke
Rabu, 27 Desember 2023 5:45
Kasus pengeroyokan di kafe hingga meninggal karena dendam
Rabu, 18 Oktober 2023 20:05
Satpol PP Kudus Jateng menemukan tempat karaoke langgar Perda
Sabtu, 30 September 2023 20:19
Siaga gangguan ketertiban Ramadan di Bogor
Senin, 27 Maret 2023 7:10
Tempat hiburan malam di Purwakarta wajib tutup saat Ramadhan
Kamis, 23 Maret 2023 12:52