LPPOM MUI NTB melatih UMKM tentang sistem jaminan halal

id LPPOM MUI NTB,Sertifikasi Halal,HAS 23.000

LPPOM MUI NTB melatih UMKM tentang sistem jaminan halal

Para pelaku UMKM semangat mengikuti pelatihan tentang sistem jaminan halal yang diberikan oleh LPPOM MUI NTB, di Mataram, Sabtu (12/9/2020). ANTARA/Awaludin

Mataram (ANTARA) - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Nusa Tenggara Barat memberikan pelatihan tentang sistem jaminan halal/HAS 23.000 bagi pelaku usaha mikro, kecil menengah (UMKM) di Mataram, Sabtu.

Pelatihan tersebut diikuti oleh 70 orang peserta yang berasal dari pelaku UMKM se-Pulau Lombok, yang memproduksi olahan makanan, minuman dan obat tradisional.

"Pelatihan sistem jaminan halal has 23.000 bagi UMKM adalah bentuk respon kami terhadap perkembangan yang ada dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal," kata Ketua Pelaksana LPPOM MUI Perwakilan NTB, Hj Rauhun, SE.

Ia mengatakan para peserta pelatihan memperoleh materi tentang tentang kebijakan dan regulasi jaminan produk halal kepada UMKM di Indonesia, dan materi tentang urgensi sertifikat halal bagi pelaku UMKM.

Selain itu, materi tentang standar prosedur sertifikasi halal bagi pelaku UMKM tentang HAS 23.000 LPPOM MUI, serta tentang template manual sistem jaminan halal HAS 23.000 untuk UMKM.

"Materi lainnya adalah tentang praktek menyusun sistem jaminan halal (SJH) untuk pelaku UMKM," ujarnya.

Menurut dia, pelaku UMKM dengan potensi yang cukup besar sebagai penyangga perekonomian daerah harus diberikan perhatian baik dalam bentuk edukasi, fasilitas dan pendampingan agar tetap mampu bertahan di tengah-tengah persaingan usaha yang semakin ketat.

Dalam persaingan terbuka, kata Rauhun, salah satu keunggulan yang harus dimiliki pelaku UMKM adalah adanya sertifikasi dan standarisasi produk UMKM dan termasuk di dalam adalah sertifikasi halal.

Di LPPOM MUI, sistem jaminan halal HAS 23.000 adalah merupakan standar mutu dan pedoman dalam melakukan proses sertifikasi halal yang telah dirumuskan selama lebih dari 30 tahun kiprah LPPOM MUI sebagai lembaga sertifikasi halal.

"HAS 23.000 penting untuk ditransformasi kepada pelaku UMKM karena dapat diadopsi dan diimplementasikan dalam rangka menjamin seluruh pelaku UMKM konsisten dalam melakukan proses produk halal," ucapnya pula.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB, H Zaidi Abdad, berharap para UMKM memiliki kreativitas dan inovasi baru terutama dalam persoalan-persoalan produk, terutama dalam hal kemasan dan sertifikasi halal.

"Bahan-bahan yang digunakan dan cara memproduksinya harus benar-benar diperhatikan. Jangan sampai nanti tercampur dengan bahan-bahan yang haram. Jangankan yang haram yang syubhat saja tidak boleh," katanya.