14 warga Lombok Timur tak pakai masker harus bersihkan sampah

id Pelanggar masker

14 warga Lombok Timur tak pakai masker harus bersihkan sampah

Pelanggar pemakaian masker di kawasan Pasar Buah Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman diberi sanksi menyapu, menyanyi, hingga "push up". (FOTO ANTARA/Luqman Hakim)

Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Tim Gabungan TNI, Polri,PolPP dan Dishub, Bappeda Kabupaten Lombok Timur pada hari pertama menggelar operasi Yustisi COVID-19 sesuai Perda NTB Nomor 7 tahun 2020 dan Pergub NTB Nomor 60 tahun 2020, berhasil menjaring 28 orang pelanggar.

Sebanyak 14 pelanggar diberi sangsi denda Rp100 ribu dan 14 pelanggar di beri sanksi membersihkan sampah di tempat umum.

Para pelanggar yang terjaring operasi tersebut, mereka tak menggunakan masker, 

"Kegiatan operasi yustisi Plpenegakkan hukum Perda Provinsi NTB No 7 Tahun 2020, dilakukan dengan tujuan untuk membantu pemerintah dala mendisiplinkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker," kata Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio dalam apel sebelum kegiatan operasi di gelar di kantor Samsat, Senin.

Tidak itu saja, menurut Tunggul Operasi yustisi yang dilakukan inipun, tujuannya untuk  meminimalisir terjadinya penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi NTB khususnya Kabupaten Lombok Timur secara serentak

Di sela-sela operasi yustisi COVID-19 itupun, Kapolres Lotim AKBP Tunggul Sinatrio bersama Dandim 1615 Lotim Letkol Agus Prihanto Donny dan Sekda HM Juaini Taofik memberikan penghargaan berupa  bingkisan sembako dan masker gratis kepada para pengguna jalan yang tertib.