Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Tim Gabungan TNI, Polri,PolPP dan Dishub, Bappeda Kabupaten Lombok Timur pada hari pertama menggelar operasi Yustisi COVID-19 sesuai Perda NTB Nomor 7 tahun 2020 dan Pergub NTB Nomor 60 tahun 2020, berhasil menjaring 28 orang pelanggar.
Sebanyak 14 pelanggar diberi sangsi denda Rp100 ribu dan 14 pelanggar di beri sanksi membersihkan sampah di tempat umum.
Para pelanggar yang terjaring operasi tersebut, mereka tak menggunakan masker,
"Kegiatan operasi yustisi Plpenegakkan hukum Perda Provinsi NTB No 7 Tahun 2020, dilakukan dengan tujuan untuk membantu pemerintah dala mendisiplinkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker," kata Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio dalam apel sebelum kegiatan operasi di gelar di kantor Samsat, Senin.
Tidak itu saja, menurut Tunggul Operasi yustisi yang dilakukan inipun, tujuannya untuk meminimalisir terjadinya penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi NTB khususnya Kabupaten Lombok Timur secara serentak
Di sela-sela operasi yustisi COVID-19 itupun, Kapolres Lotim AKBP Tunggul Sinatrio bersama Dandim 1615 Lotim Letkol Agus Prihanto Donny dan Sekda HM Juaini Taofik memberikan penghargaan berupa bingkisan sembako dan masker gratis kepada para pengguna jalan yang tertib.
Berita Terkait
Tindak pelanggar, Polsek Senggigi edukasi prokes bagi masker gratis
Kamis, 10 Juni 2021 20:31
Satpol PP menemukan pelanggar tidak pakai masker di Mataram cukup banyak
Rabu, 7 April 2021 15:27
Satgas Ops Yustisi tindak tegas enam pelanggar prokes di KLU
Kamis, 18 Maret 2021 8:58
Satpol PP Mataram menjaring 275 pelanggar Perda 7/2020
Kamis, 8 Oktober 2020 14:21
BKD: Denda tak pakai masker masuk penerimaan daerah yang sah
Jumat, 18 September 2020 16:24
Pelanggar Perda 7/2020 kena sanksi sosial karena tidak gunakan masker
Senin, 14 September 2020 18:45
Ingat! Denda Rp500 ribu pelanggar protokol COVID-19 di NTB mulai September
Rabu, 26 Agustus 2020 5:49
Siap-siap! Warga Kota Mataram tak gunakan masker bakal kena sanksi denda Rp500 ribu
Selasa, 21 Juli 2020 14:31