Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Bejat perbuatan Mamik U (60) warga Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, tega melakukan perbuatan cabul terhadap Bunga (7) pelajar kelas 1, warga Kelurahan Sandubaya
Kasus pencabulan itu terjadi, Rabu (30/9) sekitar pukul 16.30 Wita di rumah pelaku.
informasi yang dihimpun, Kamis, aksi bejat Mamik Tua tersebut, terjadi ketika korban dilihat datang ke warung yang berdekatan dengan rumah pelaku untuk berbelanja.
Saat melihat korban saat situasi rumah pelaku sepi, mulai menjalankan aksi bejatnya saat korban berada di rumahnya.
Dalam aksinya, pelaku memegang dan meremas-remas kemaluan korban, setelah pulang dari rumah pelaku, korban bercerita pada ibunya kalau dirinya telah dipegang kemaluannya oleh pelaku.
Orang tua pelaku tak menerima perbuatan pelaku, langsung melaporkan kasusnya ke Polres Lotim untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lotim melalui Kasubag Humas IPTU L Jaharuddin yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan perbuatan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Desa Dames Damai, Kecamatan Suralaga.
"Kasusnya sudah di tangani dan dalam proses penyelidikan," sebutnya.
Berita Terkait
Begini modus tukang pijat setubuhi pasien strok di Mataram
Senin, 2 September 2024 19:53
Unram minta mahasiswi korban pencabulan dosen lapor polisi
Jumat, 21 Juni 2024 13:19
Unram pecat oknum dosen terbukti cabul terhadap sejumlah mahasiswi
Jumat, 21 Juni 2024 13:03
Diduga cabuli santrinya, Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah dilaporkan ke polisi
Jumat, 7 Juni 2024 20:06
Oknum guru di Cirebon cabuli bocah 12 tahun ditangkap polisi
Senin, 25 Maret 2024 16:00
Polres Purwakarta menetapkan guru ngaji DPO kasus pencabulan
Senin, 18 Desember 2023 7:25
Polres Sukabumi Jabar menangkap dua dukun pelaku pelecehan
Kamis, 7 Desember 2023 6:13
Diduga cabuli anak, tiga pemuda diringkus polisi di Lombok Tengah
Rabu, 15 November 2023 16:55