Mahkamah Agung tolak kasasi penuntut umum perkara pemotongan gaji guru

id putusan kasasi,mahkamah agung,perkara korupsi,kemenag bima,pemotongan gaji

Mahkamah Agung tolak kasasi penuntut umum perkara pemotongan gaji guru

Juru Bicara Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram Fathurrauzi. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa penuntut umum untuk perkara korupsi milik dua terdakwa pemotongan gaji guru terpencil lingkup Kemenag Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.

"Amarnya menolak kasasi pemohon," kata Juru Bicara Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram Fathurrauzi di Mataram, Selasa.

Perkara kasasi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Prof Mohamad Asikin dengan anggota Ansori dan Andi Samsan Nganro, menolak kasasi penuntut umum dan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram untuk kedua terdakwa.

Putusan kasasinya telah disampaikan pada 14 Agustus lalu dan telah tercantum dalam registrasi perkara Nomor 2686 K/PID.SUS/2020. Kasasi itu dimohonkan atas putusan banding Pengadilan Tinggi NTB.

Dalam putusan banding, kedua terdakwa, yakni Fifi Faridah dan Irfun yang merupakan pejabat di Kemenag Kabupaten Bima, juga demikian.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Irfun dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dengan pidana penjara satu tahun dua bulan dan dibebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp3 juta subsider dua bulan.

Untuk terdakwa Fifi, divonis satu tahun empat bulan penjara dan dibebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp46,48 juta subsider dua bulan kurungan.

"Karena kasasi amarnya tolak, jadi yang dipakai putusan PN (Mataram)," ujarnya.

Pada tuntutannya, jaksa penuntut umum dari Kejari Bima, mengajukan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana dua tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.

Keduanya juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp205,2 juta subsider satu tahun tiga bulan penjara.

Dalam perkara ini, terdakwa Irfun merupakan ketua tim verifikasi penerima bantuan gaji guru terpencil. Irfun bekerja sama dengan mantan Kepala Kemenang Kabupaten Bima, Yaman memotong bantuan gaji pada penyaluran tahap pertama. Untuk Yaman sudah divonis penjara selama satu tahun enam bulan.

Yaman dan Irfun terbukti memotong gaji bervariasi antara Rp500 ribu sampai Rp3 juta. Total hasil pemotongan gaji tahap pertama sebesar Rp35 juta. Penyaluran tahap pertama, tunjangan gaji guru terpencil NonPNS sebesar Rp212 juta untuk 25 orang guru. Masing-masing guru mendapat tunjangan Rp8,1 juta.

Kemudian, penyaluran tahap kedua untuk 42 guru terpencil juga dipotong. Terdakwa Fifi meminta setoran dari guru penerima bantuan. Jumlah yang terkumpul sebesar Rp44 juta.

Tunjangan guru terpencil tersebut dianggarkan Kemenag RI sebesar Rp648 juta pada tahun 2010. Peruntukannya bagi guru Raudlatul athfal/madrasah NonPNS lingkup Kemenag Kabupaten Bima.