Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polres Kabupaten Bekasi mengungkapkan motif dua pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang pemulung di Bekasi karena sakit hati.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan dua pelaku dalam kasus ini berinisial S alias P (49) dan S alias K (34). Keduanya telah menyandang status sebagai tersangka.
"Pengakuan dari S alias K pada saat itu dia mau menjual gerobaknya seharga Rp100 ribu tetapi ditawar Rp50 ribu oleh korban dan ada satu kalimat yang keluar yang tidak diterima oleh si tersangka," kata Yusri dalam konferensi pers di Polres Kabupaten Bekasi, Selasa.
Atas kejadian itu, tersangka K menyusun rencana untuk membalas korban dengan mengajak tersangka P untuk membantunya menjalankan aksinya.
"Kemudian dia rencana untuk melakukan penganiayaan terhadap korban pada saat itu dengan mengajak temannya si S alias P untuk melakukan penganiayaan," kata Yusri.
Kedua tersangka kemudian melancarkan balas dendamnya dengan memukul dua korban yang sedang tertidur di pinggir jalan. Pemukulan dilakukan menggunakan balok.
"Korban pertama atas nama UR (78), ini meninggal dunia, M (63) ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit umum di daerah Kabupaten Bekasi," katanya.
Namun aksi K dan P tertangkap oleh kamera CCTV yang hasil rekamannya tersebar di media sosial dan menjadi petunjuk bagi polisi untuk mengungkap kasus tersebut.
Insiden itu terjadi di Jalan Raya Fatahillah Kalijaya, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada 29 September 2020.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menciduk kedua tersangka di Grogol, Jakarta Barat, dan saat diperiksa petugas, kedua tersangka mengakui segala perbuatannya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 340, 338 dan 365 KUHP. Kedua tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Berita Terkait
Pengemudi arogan gunakan pelat dinas TNI palsu telah ditangkap
Kamis, 18 April 2024 8:29
Polisi dalami laporan pengendara arogan bernomor dinas
Senin, 15 April 2024 20:37
Polda Metro Jaya mengimbau warga lapor jika ada paksa minta THR
Minggu, 31 Maret 2024 19:15
Mobil patroli yang dibawa kabur pelaku jambret sudah ditemukan
Jumat, 29 Maret 2024 16:20
Polda Metro Jaya hentikan kasus Aiman Witjaksono, begini alasannya
Jumat, 29 Maret 2024 13:01
Polda Metro Jaya pastikan situasi Jakarta aman
Kamis, 21 Maret 2024 5:42
Polisi perkuat pengamanan hasil pemilu 2024 di gedung KPU RI
Rabu, 20 Maret 2024 14:20
Operasi Keselamatan Jaya 2024 tindak 7.791 pelanggar
Senin, 11 Maret 2024 7:05