Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polres Kabupaten Bekasi mengungkapkan motif dua pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang pemulung di Bekasi karena sakit hati.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan dua pelaku dalam kasus ini berinisial S alias P (49) dan S alias K (34). Keduanya telah menyandang status sebagai tersangka.
"Pengakuan dari S alias K pada saat itu dia mau menjual gerobaknya seharga Rp100 ribu tetapi ditawar Rp50 ribu oleh korban dan ada satu kalimat yang keluar yang tidak diterima oleh si tersangka," kata Yusri dalam konferensi pers di Polres Kabupaten Bekasi, Selasa.
Atas kejadian itu, tersangka K menyusun rencana untuk membalas korban dengan mengajak tersangka P untuk membantunya menjalankan aksinya.
"Kemudian dia rencana untuk melakukan penganiayaan terhadap korban pada saat itu dengan mengajak temannya si S alias P untuk melakukan penganiayaan," kata Yusri.
Kedua tersangka kemudian melancarkan balas dendamnya dengan memukul dua korban yang sedang tertidur di pinggir jalan. Pemukulan dilakukan menggunakan balok.
"Korban pertama atas nama UR (78), ini meninggal dunia, M (63) ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit umum di daerah Kabupaten Bekasi," katanya.
Namun aksi K dan P tertangkap oleh kamera CCTV yang hasil rekamannya tersebar di media sosial dan menjadi petunjuk bagi polisi untuk mengungkap kasus tersebut.
Insiden itu terjadi di Jalan Raya Fatahillah Kalijaya, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada 29 September 2020.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menciduk kedua tersangka di Grogol, Jakarta Barat, dan saat diperiksa petugas, kedua tersangka mengakui segala perbuatannya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 340, 338 dan 365 KUHP. Kedua tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Berita Terkait
Sebanyak 22 tersangka dalam kasus judol libatkan oknum Komdigi
Sabtu, 16 November 2024 23:29
Polisi masih mendalami kasus penipuan konsumen
Jumat, 15 November 2024 19:34
Pengamanan laga Indonesia vs Jepang, 2.500 personel dikerahkan
Jumat, 15 November 2024 11:38
Bandar judol setorkan uang ke oknum Komdigi
Rabu, 6 November 2024 20:26
Polisi tangkap empat pelaku tindak pidana peredaran narkoba jaringan Malaysia
Rabu, 6 November 2024 14:31
Tersangka judi online libatkan oknum Komdigi
Minggu, 3 November 2024 17:48
Motif pelaku kasus mayat tanpa kepala karena sakit hati
Sabtu, 2 November 2024 18:56
14 tersangka kasus judi online yang libatkan Komdigi jalani pemeriksaan
Sabtu, 2 November 2024 16:50