Tak terima gerobak ditawar Rp50 ribu, dua pria ini layangkan balok pada pemulung usia 78 tahun hingga tewas

id polda metro jaya,pemulung,bekasi,Perampokan,Pembunuhan pemulung

Tak terima gerobak ditawar Rp50 ribu, dua pria ini layangkan balok pada pemulung usia 78 tahun hingga tewas

Ilustrasi - Tempat pembunuhan. (antaralampung/istimewa)

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polres Kabupaten Bekasi mengungkapkan motif dua pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang pemulung di Bekasi karena sakit hati.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan dua pelaku dalam kasus ini berinisial S alias P (49) dan S alias K (34). Keduanya telah menyandang status sebagai tersangka.

"Pengakuan dari S alias K pada saat itu dia mau menjual gerobaknya seharga Rp100 ribu tetapi ditawar Rp50 ribu oleh korban dan ada satu kalimat yang keluar yang tidak diterima oleh si tersangka," kata Yusri dalam konferensi pers di Polres Kabupaten Bekasi, Selasa.

Atas kejadian itu, tersangka K menyusun rencana untuk membalas korban dengan mengajak tersangka P untuk membantunya menjalankan aksinya.

"Kemudian dia rencana untuk melakukan penganiayaan terhadap korban pada saat itu dengan mengajak temannya si S alias P untuk melakukan penganiayaan," kata Yusri.

Kedua tersangka kemudian melancarkan balas dendamnya dengan memukul dua korban yang sedang tertidur di pinggir jalan. Pemukulan dilakukan menggunakan balok.

"Korban pertama atas nama UR (78), ini meninggal dunia, M (63) ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit umum di daerah Kabupaten Bekasi," katanya.

Namun aksi K dan P tertangkap oleh kamera CCTV yang hasil rekamannya tersebar di media sosial dan menjadi petunjuk bagi polisi untuk mengungkap kasus tersebut.

Insiden itu terjadi di Jalan Raya Fatahillah Kalijaya, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada 29 September 2020.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menciduk kedua tersangka di Grogol, Jakarta Barat, dan saat diperiksa petugas, kedua tersangka mengakui segala perbuatannya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 340, 338 dan 365 KUHP. Kedua tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.