Mataram (ANTARA) - Sebanyak 92 kepala keluarga di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, belum memperoleh bantuan rumah tahan gempa dari pemerintah karena menempati lahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) seluas 51 hektare.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Utara, Raden Nurjati, di Lombok Utara, Jumat, mengatakan pemerintah daerah telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara warga Dusun Lias, Desa Genggelang, dengan pihak Kemenkumham, tetapi belum menemukan titik sepakat.
"Hal itu disebabkan warga menolak penghibahan tanah seluas tiga hektare untuk rumah tempat tinggal. Masing-masing kepala keluarga mendapat tanah 200 meter persegi serta untuk fasilitas sosial dan umum," katanya.
Nurjati mengatakan sebanyak 92 kepala keluarga dari Dusun Lias yang juga bagian dari korban gempa bumi pada 2018 tersebut menuntut pemerintah daerah agar segera membangun rumah tahan gempa di lahan yang ditempati saat ini.
Namun, hal itu tidak bisa dilakukan karena persyaratan dalam pembangunan rumah tahan gempa harus ada bukti kepemilikan tanah, baik berupa sertifikat maupun surat keterangan kepemilikan dari desa dan kecamatan.
Kendati demikian, kata dia, pemerintah daerah tetap ingin membantu, sehingga jajaran Pemerintah Kabupaten Lombok Utara terus berkoordinasi beberapa kali dengan pemilik lahan, yaitu Kemenkumham.
"Bagaimana caranya supaya masyarakat Dusun Lias yang berjumlah 92 kepala keluarga bisa memperoleh hibah dari Kemenkumham. Maka tentu pemerintah daerah nantinya yang akan membangunkan rumah tahan gempa," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, kata Nurjati, juga sudah beberapa kali membahas masalah tersebut dengan jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, di Mataram, termasuk dengan Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat di kantor Kemenkumham di Jakarta.
Dari hasil pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara bersepakat dengan Kemenkumham bahwa tanah seluas tiga hektare akan dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
"Selanjutnya, pemerintah daerah akan menghibahkan kepada masyarakat di Dusun Lias, dengan kalkulasi masing-masing kepala keluarga mendapat 200 meter persegi serta akan dibantu sampai pembuatan sertifikat," katanya.
Berita Terkait
Pemkab Lombok Utara mengevaluasi program e-Lapor
Kamis, 25 April 2024 1:40
Sebagian jalan di Lombok Utara berubah jadi jalan nasional
Selasa, 23 April 2024 19:33
Bupati Lombok Utara ajak warga lanjutkan perjuangan Kartini
Senin, 22 April 2024 15:30
Bupati Lombok Utara mengecek dampak banjir di Kecamatan Kayangan
Rabu, 17 April 2024 19:13
Dua desa di Lombok Utara diterjang banjir
Rabu, 17 April 2024 10:47
Perubahan Perda tentang perangkat desa di Lombok Utara rampung
Selasa, 2 April 2024 19:49
Menutup program penanganan stunting, PLN NTB berhasil entaskan 88 persen gizi buruk
Minggu, 31 Maret 2024 22:44
Sekda sebut PAD Lombok Utara meningkat
Kamis, 28 Maret 2024 13:48