Tersinggung dianggap tak becus urus bapaknya sakit stroke, seorang kakak ancam bunuh adik kandung dengan pedang

id kasus pengancaman,kakak ancam adik,pengancaman sajam,polresta mataram,ancam bunuh

Tersinggung dianggap tak becus urus bapaknya sakit stroke,  seorang kakak ancam bunuh adik kandung dengan pedang

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa (tengah) bersama jajarannya menunjukkan barang bukti dan pelaku pengancaman dengan pedang di Mapolresta Mataram, NTB, Kamis (22/10/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap pria berinisial ER (37), seorang kakak yang diduga mengancam akan membunuh adik kandungnya, FS (28), dengan sebilah pedang.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis, mengatakan, ER ditangkap berdasarkan tindak lanjut laporan korban.

"Jadi dalam laporannya, ada barang bukti pelaku mengancam korban dengan senjata tajam jenis pedang. Dengan dasar bukti itu, pelaku kemudian kita tangkap," kata Kadek Adi.

Bukti tersebut berupa rekaman video yang didapat dari korban. Perbuatan pelaku terekam dalam video telepon pintar milik korban.

"Dalam rekamannya, terlihat pelaku mengancam sambil berkata ingin membunuh. Dia juga memaksa korban untuk berhenti merekam," ujarnya.

Namun perbuatan pelaku tersebut adalah reaksi dari permasalahan keluarganya. Pelaku tersinggung karena dianggap tidak becus mengurus bapaknya yang sedang mengidap penyakit stroke.

Reaksi itu terjadi ketika korban datang bersama suami menjenguk bapaknya. Korban datang dengan membawa teknisi yang akan memasang kamera CCTV di rumah orang tuanya, di wilayah Karang Bedil, Kota Mataram.

"Hal itu yang menyulutkan emosi pelaku. Pelaku tidak terima dengan sikap adiknya (pasang kamera CCTV). Makanya terjadi aksi pengancaman," ucap dia.

Meskipun demikian, hukum tidak mengenal sebab akibat. Melainkan bukti perbuatan pelaku terhadap korban yang mengancam dengan senjata tajam menjadi dasar kepolisian melakukan penangkapan.

Kini pelaku yang diamankan bersama barang bukti pedang serta rekaman video pengancaman itu telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram.

Karena perbuatannya, pelaku terancam pidana Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang Pengancaman dengan Senjata Tajam. Dalam aturan, pelaku terancam hukuman paling berat satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp4.500.