Maling 74 bungkus rokok di Lombok Timur, tiga pemuda harus menginap di sel

id Pencuri

Maling 74 bungkus rokok di Lombok Timur, tiga pemuda harus menginap di sel

Tiga pelaku pencurian 74 bungkus rokok berbagai merek yang terjadi di Dusun Gubuk Timuk, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgebaya, Kabupaten Lombok Timur, Senin (11/11) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita, berhasil diungkap  Polsek Pringgabaya.

Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Tiga pelaku pencurian 74 bungkus rokok berbagai merek yang terjadi di Dusun Gubuk Timuk, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgebaya, Kabupaten Lombok Timur, Senin (11/11) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita, berhasil diungkap Polsek Pringgabaya.

Ketiga pelaku pencuri rokok, yang berhasil di gelandang ke sel tahanan, tersebut yaitu,  As, status pelajar, Ds (28) dan IK (22). ketiganya warga Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya.

Kapolsek Pringgebaya melalui Kasubag Humas Polres Lotim, Iptu L Jaharudin saat dikonfirmasi, Rabu, membenarkan adanya pengamanan tiga pelaku pencurian rokok sebanyak 74 bungkus di toko milik korban Amaq Al (45) warga Dusun Gubuk Timuk, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgebaya.

"Pelaku kini mendekam di sel tahanan, guna proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Ia menjelaskan kronologis aksi pelaku, pelaku masuk ke dalam kios melalui pagar atas toko, setelah berhasil masuk kios membawa kabur 74 bungkus rokok milik korban.

Aksi pelaku ini sempat diketahui korban, dan sempat diamankan warga, setelah itu pelaku diserahkan ke polsek untuk di proses hukum.

"Begitu dapat info anggota Polsek langsung ke TKP mengamankan pelakinyana sudah diamankan warga," jelasnya.

Disebutkan Kasubag, hasil catatan kriminal, para pelaku telah melakukan aksi di sembilan kali di TKP yang sama.

"Dari catatan kriminal kalau pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak sembilan kali di TKP yang sama," tandasnya.