Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Tim Cobra Polres Lombok Tengah kembali berhasil menangkap terduga penjual sabu di salah satu Hotel di Kota Praya, Kamis (12/11) malam.
"Pelaku inisial RM (37) warga Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat," ujar Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian di kantornya, Jumat (13/11).
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti yang ditemukan di kamar hotel berupa 3 poket sabu siap edar dengan total barang bukti 1,74 gram.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 KHUP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara," katanya.
Pengungkapan kasus peredaran barang haram itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat di TKP akan terjadi transaksi jual beli Narkoba. Kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan dan penggrebekan untuk menangkap terduga pelaku.
"Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Berita Terkait
Gempa magnitudo 6,1 terjadi Laut Sawu NTT tak berpotensi tsunami
Minggu, 24 Maret 2024 14:23
Polres Lombok Timur musnahkan barang bukti puluhan gram narkoba jenis sabu
Selasa, 19 Maret 2024 12:43
Polisi bongkar jaringan peredaran sabu asal Bengkel Lombok Barat
Kamis, 14 Maret 2024 17:16
Polresta Denpasar tangkap dua residivis pengedar sabu
Rabu, 13 Maret 2024 19:04
BPBD Sabu Raijua evakuasi pohon tumbang
Rabu, 13 Maret 2024 19:03
42 kg barang bukti narkotika berupa sabu dismusnakan BNN
Kamis, 22 Februari 2024 14:23
Ngeri!! guru honorer di Musi Rawas Sumsel simpan sabu 51,46 gram
Rabu, 21 Februari 2024 17:25
Apes!! Warga Jurut Lombok Timur ditangkap polisi karena kedapatan miliki sabu
Sabtu, 27 Januari 2024 17:14