Mataram (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum mendakwa mantan Kepala SMAN 5 Kota Bima Sudirman melakukan tindak pidana korupsi dana BOS tahun 2016 hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp372,5 juta.
Syafruddin, JPU dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat, mendakwa Sudirman dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
"Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau menyalahgunakan kewenangannya sehingga merugikan negara," kata Syafruddin.
Dalam uraian dakwaannya, Sudirman menjalankan modus korupsinya ketika menjabat Kepala SMAN 5 Kota Bima. Pada tahun 2016, sekolahnya mendapat aliran dana BOS sebesar Rp747 juta.
Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan belajar mengajar di sekolah, telah disalahgunakan terdakwa. Bersama bendaharanya, terdakwa mengeluarkan dana yang ternyata tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan dana BOS.
"Bahkan dalam laporan pertanggungjawaban dana BOS ada sebagian item yang anggarannya telah dimanipulasi," ujarnya.
Item barang tersebut antara lain untuk pengadaan alat tulis kantor, pembayaran gaji guru honor, pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, pengadaan sarana kesenian, dan pendidikan kewirausahaan. Kemudian ada juga untuk biaya transportasi lokal, konsumsi, upah honorer.
"Akibatnya muncul kerugian negara Rp372,5 juta berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan NTB," ucap dia.
Terkait dengan dakwaan ini, penasihat hukum terdakwa Irpan Suryadiata menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan mempersilahkan majelis hakim untuk melanjutkan agenda sidang ke pemeriksaan saksi.
Berita Terkait
Eksploitasi air tanah di Trawangan, Jaksa dakwa direktur GNE dan BAL
Kamis, 20 Juni 2024 19:25
Jalan panjang sidang SYL menuju babak baru dakwaan TPPU
Jumat, 7 Juni 2024 14:27
Kejati siapkan surat dakwaan kasus pemalsuan dokumen aset Pemprov NTB
Selasa, 7 Mei 2024 17:57
Mantan Kabid Minerba ESDM NTB didakwa pasal berlapis
Kamis, 18 April 2024 16:36
Tuntutan penjara Panji Gumilang atas perkara tindak pidana penodaan agama
Jumat, 23 Februari 2024 12:34
Eks Ketua KONI Dompu didakwa korupsi dana hibah Rp1,1 miliar
Senin, 25 September 2023 17:38
Mantan Kadistan Kabupaten Bima didakwa korupsi cetak sawah Rp5,1 miliar
Senin, 30 Januari 2023 15:00
Penuntut umum menyiapkan 68 saksi di sidang korupsi anggota DPRD Bima
Jumat, 11 November 2022 13:05