KAMMI MINTA DIKPORA MATARAM TRANSPARAN SOAL DAK

id

          Mataram, 30/11 (ANTARA) - Komite Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Nusa Tenggara Barat minta  Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Mataram, bersikap transparan soal penggunaan  dana alokasi khusus.

         "Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) Kota Mataram, wajib transparan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2010. Jangan membuat publik menjadi "su'udzon"," kata Ketua Komite Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Ainul Rahman, di Mataram, Selasa.

         Usai  acara dengar pendapat dengan Dewan Pendidikan Kota Mataram, bersama sejumlah anggota KAMMI NTB lainnya, ia mengatakan persoalan DAK 2010, terkesan tidak transparan dan sejumlah pihak termasuk eksekutif berbeda pendapat.

         "Sekretaris Daerah Kota Mataram berbeda pendapatnya dengan Kepala Dinas Dikpora Kota Mataram, pengamat hukum bisnis juga berbeda pendapatnya. Ini ada apa. Kami tidak ingin kasus DAK 2009, dimana sudah ada satu orang tersangka, terulang lagi pada DAK 2010," katanya.

         Pengelolaan DAK, menurut dia, harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas dan demokrasi untuk kepentingan masyarakat dan demi terwujudnya peningkatan mutu pendidikan di Kota Mataram, sebagai barometer pendidikan di NTB.    
    Selain  minta   Pemerintah Kota Mataram, transparan dalam pengelolaan DAK pendidikan, KAMMI NTB juga minta pungutan yang dilakukan oleh sekolah negeri pada saat penerimaan siswa baru dihentikan karena memberatkan para orangtua murid terutama dari kalangan ekonomi lemah.

         "Kami melihat sepertinya kepala sekolah bermain cantik pada saat penerimaan siswa baru. Kalau perangkat pendidikan saja "kotor". Bagaimana nanti "out put" yang akan dihasilkan," kata anggota KAMMI NTB, lainnya Mietha Firda, di hadapan Ketua Dewan Pendidikan Kota Mataram, H. Adnan Mukhsin.

         Melihat kondisi riil pendidikan di NTB, khususnya di Kota Mataram, KAMMI NTB minta agar Dewan Pendidikan Kota Mataram, memberikan masukan atau saran dan menjatuhkan sanksi kepada pejabat pemerintah yang diduga melakukan pelanggaran terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.

         Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pendidikan Kota Mataram, H. Adnan Mukhsin, mengatakan pihaknya sudah berupaya agar pengelolaan DAK pendidikan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 pengganti Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

         Pengelolaan DAK pendidikan juga mengacu kepada petunjuk teknis yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional, mengenai pengelolaan DAK pendidikan.

         "Selaku anggota tim teknis DAK 2010, kami sudah berupaya agar pengelolaannya dilakukan sesuai aturan. Tugas kami sudah selesai. Kalaupun ada hal-hal yang masih janggal seperti ada sekolah yang sudah menerima bantuan tahun lalu, tetapi dapat lagi tahun ini, itu diluar kewenangan kami," ujarnya.

         Terkait dengan pungutan yang dilakukan sekolah pada saat penerimaan siswa baru, Adnan mengakui, pungutan sekolah tersebut cukup memberatkan orangtua murid karena nilainya yang cukup tinggi mencapai jutaan rupiah, namun penggunaan dari uang pungutan tersebut sebagian besar tidak digunakan untuk peningkatan mutu.

         Oleh sebab itu, katanya, pihaknya bersama Pemerintah Kota Mataram, membentuk Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur tentang pungutan sekolah. Perwal tersebut saat ini masih dalam proses penyempurnaan.

         "Memang Perwal ini sangat lamban proses penyelesaiannya. Meskipun demikian, kita harapkan peraturan tersebut bisa menjadi solusi dalam mengatasi persoalan pungutan sekolah," ujarnya. (*)