Mataram (ANTARA) - Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian menyosialisasikan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sektor pertanahan, tata ruang, proyek strategis nasional, kawasan ekonomi khusus, informasi geospasial, pertanian, kelautan dan perikanan kepada pihak terkait di Nusa Tenggara Barat.
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo menjelaskan sosialisasi UU Cipta Kerja tersebut bertujuan untuk menyerap aspirasi dari daerah sebagai bahan Rancanangan Peraturan Pemerintah (RPP), dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan beberapa waktu lalu.
"Saat ini tengah disusun RPP dan RPerpres. Pemerintah berkeinginan untuk menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan dalam proses penyusunan peraturan tersebut, supaya RPP dan RPerpres nantinya mampu mengakomodir seluruh aspirasi dari semua pihak terkait," katanya di sela sosialisasi UU Cipta Kerja di Mataram, Senin.
Ia mengatakan berbagai hal akan diubah menjadi lebih mudah atau singkat setelah adanya UU Cipta Kerja atau aturan-aturan pelaksanaannya tersebut tercipta.
Misalkan untuk RPP pertama, sebelum adanya UU Cipta Kerja, produk rencana tata ruang (RTR) hanya dimiliki dan disimpan oleh pemerintah, yang sebagian besar berbentuk hard copy, sehingga tata ruang terkesan menghambat investasi.
Sedangkan, masyarakat dan investor yang ingin mengakses informasi RTR harus datang langsung ke kantor pemerintah dan menempuh proses administrasi yang rumit dan lama. Hal ini mengakibatkan proses penerbitan izin berusaha menjadi rumit dan tidak transparan, banyak gugatan dari masyarakat akibat RTR dan pemanfaatan ruang yang tumpang tindih.
Wahyu menambahkan produk RTR telah dipublikasi pemerintah melalui berbagai platform, sehingga masyarakat dan pihak terkait dapat memanfaatkan informasi RTR secara daring (online). Platform produk RTR juga terkoneksi dengan portal pelayanan perizinan (Online Single Submission/OSS).
"Untuk itu, proses perizinan berusaha dan nonusaha menjadi lebih cepat dan transparan, berdasarkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). Perizinan berusaha yang telah diterbitkan menjadi pertimbangan dalam peningkatan kualitas RTR," ujarnya.
Pemerintah, kata dia, juga menyusun RPP Bank Tanah yang dilatarbelakangi meningkatnya harga tanah dan berimbas pada berbagai sektor, khususnya terkait kesediaan pemukiman bagi masyarakat, konversi lahan, dan sebagainya.
Untuk itu, pemerintah perlu mengatur kembali penguasaan dan pengendalian tanah untuk kepentingan pembangunan dan masyarakat.
"Bank tanah memberikan jaminan dalam mendukung ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional yang bersifat strategis, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria," ucap Wahyu.
Pada sesi lain, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud mengatakan guna meningkatkan daya saing negara, UU Cipta Kerja hadir untuk mengubah konsepsi perizinan berusaha dari berbasis izin (license based) ke berbasis risiko (risk based).
Dengan demikian bagi pelaku usaha dengan resiko rendah cukup dengan pendaftaran nomor induk berusaha (NIB), sedangkan pelaku usaha resiko menengah dengan sertifikat standar, dan usaha resiko tinggi dengan izin.
"Secara garis besar, penyederhanaan dan kemudahan di sektor pertanian yang telah diakomodir dalam UU Cipta Kerja dan tertuang dalam RPP," katanya.