Mataram (ANTARA) - Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara (Lotara), Nusa Tenggara Barat berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pencurian belasan unit TV milik Trawangan Cottage, di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, pada awal April 2020.
Kedua terduga pelaku berinisial JL (28), yang ditangkap di rumahnya di Desa Anyar, Kecamatan Bayan, dan MSR (35), yang ditangkap di rumah keluarganya di Dusun Pandanan, Desa Malaka Kecamatan Pemenang. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat (18/12).
Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra, mengatakan, berdasarkan laporan korban bahwa Trawangan Cottage telah dibobol oleh orang yang tidak dikenal. Adapun barang yang hilang, yakni 11 unit TV 24 inc dengan rincian, lima unit TV merek LG, empat merek Toshiba, satu merek Panasonic.
Selain itu, satu unit laptop Merek UPS, satu vacum cleaner merek Lux, satu kunci pas, kunci kamar, tiga unit AC bongkaran merek, satu unit mesin spet, satu buah badik kuno. Total kerugian mencapai Rp35 juta.
Anton mengatakan penangkapan berawal ketika Tim Puma mendapatkan barang bukti berupa satu unit TV merek Toshiba warna hitam silver yang diJual ke saudara AI, di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang.
Berdasarkan temuan tersebut, tim melakukan pengembangan dan mendapatkan nama diduga tersangka JL. Kemudian tim mengetahui persembunyian diduga tersangka ke Desa Anyar, Kecamatan Bayan, dan berhasil mengamankan terduga pelaku dirumahnya.
Selain menangkap terduga pelaku, Tim Puma juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik kuno dengan gagang dan sarung warna coklat.
Setelah mendapatkan diduga tersangka dan barang bukti, Tim Puma melakukan interogasi terhadap saudara JL, dan mendapatkan nama diduga tersagnka lainnya berinisial MSR.
Tim Puma langsung berangkat menuju rumah keluarga MSR, di Dusun Pandanan, Desa Malaka Kecamatan Pemenang, dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa melakukan perlawanan.
"Adapun barang bukti yang ditemukan, yakni satu unit LED TV merek Toshiba warna hitam silver, satu buah pisau badik kuno warna gagang dan sarung coklat, satu buah remote LED TV merek Toshiba warna hitam," ucap Anton.
Anton menambahkan dari hasil pengembangkan terkait tersangka, barang bukti, dan penadah hasil barang curian tersebut, Tim Puma dan Unit Reskrim Polsek Pemenang berhasil mengamankan diduga tersangka dan menemukan barang bukti tersebut dari tiga penadah berinisial SA, SN, PP, di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang.
Ketiga diduga tersangka kooperatif menyerahkan semua barang bukti dan bersedia dimintai keterangan di Sat Reskrim Polres Lombok Utara.
Kejadian pencurian terjadi sekitar awal April 2020. Terduga tersangka JA, dan MSR, mendatangi terduga pelaku penadah hasil barang kejahatan.
Saudara MA membayar dua unit TV Toshiba 24 inc warna hitam silver seharga Rp1,1 juta. Sedangkan saudara SN membayar satu unit TV merek Toshiba 32 inc seharga Rp500 ribu, dan saudara PP membayar satu unit TV merek LG 14 inc warna hitam seharga Rp300 ribu.