Alasan adiknya sakit, penjaga toko curi enam gitar senilai Rp30 juta

id pencurian alat musik,pengobatan adik,polsek ampenan

Alasan adiknya sakit, penjaga toko curi enam gitar senilai Rp30 juta

Kanit Reskrim Polsek Ampenan Ipda Rusdi Hamid (kedua kiri) didampingi Kasubbag Humas Polresta Mataram Iptu Erni Anggraeni (kedua kanan) ketika menunjukkan barang bukti hasil curian beserta pelaku dalal konferensi persnya di Mapolsek Ampenan, Mataram, NTB, Senin (21/12/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Aparat kepolisian Sektor Ampenan, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang penjaga toko alat musik berinisial KA alias Yong (28) karena diduga mencuri barang dagangan milik majikannya.

Kanit Reskrim Polsek Ampenan Ipda Rusdi Hamid di Mataram, Senin, mengatakan, KA kepada petugas mengaku terpaksa mencuri alat musik tersebut karena butuh biaya pengobatan adiknya yang sedang menderita sakit.

"Mengakunya karena kepepet. Dia butuh biaya pengobatan adik kandungnya yang sedang sakit," kata Rusdi.

Aparat kepolisian menangani kasus ini dari adanya laporan korban. Dari penelusuran, pelaku mengarah ke KA yang bekerja sebagai penjaga toko.

"Jadi ditempatnya bekerja ini, hanya pelaku yang memegang kunci toko, sehingga kuat dugaan kalau pelakunya adalah Yong," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikannya, pelaku kemudian ditangkap dirumahnya di wilayah Ampenan, Kota Mataram.

Dari pemeriksaan, ada enam jenis alat musik yang dia akui telah dicuri dari toko milik majikannya. Setelah ditelusuri, KA diketahui telah mencurinya secara berkala.

"Pelaku ini mengambil satu hingga dua barang dalam sehari, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari korban," ujar dia.

Barang hasil curian berupa efek gitar, pengeras suara, mixer, dan gitar akustik, serta enam gitar standar itu diperkirakan bernilai Rp30 juta. Alat musik tersebut sebagian telah dia gadai dan ada juga yang masih dititipkan di rumah temannya.

Akibat perbuatannya, kini KA yang telah menjalani penahanan di Mapolsek Ampenan terancam Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.