Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Tomo Sitepu mengatakan ada indikasi pidana dalam persoalan yang terjadi pada pengelolaan kawasan wisata oleh PT Gili Trawangan Indah (GTI) di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
"Indikasi pidana ada tetapi bukan korupsi. Namun, bagaimanapun kami sifatnya persuasif, pidana langkah akhir," kata Tomo di Mataram, Jumat.
Baca juga: Pemkab Lombok Utara diduga memungut pajak di kawasan PT GTI
Indikasi itu dilihat pihak kejaksaan dari geliat usaha serta pemukiman warga yang berada di dalam kawasan kelola PT GTI seluas 65 hektare tersebut.
Tomo mengatakan bahwa banyak pengusaha yang menduduki lahan PT GTI bertahun-tahun secara ilegal.
Meskipun sudah mengetahui lahan tersebut berada di bawah pengelolaan PT GTI, mereka punya alasan kuat untuk menduduki lahan.
Kepada tim intelijen yang melakukan pengumpulan data dan keterangan di lapangan, kata Tomo, mereka mengaku telah menyetorkan pajak ke Pemkab Lombok Utara dan juga membayar sewa lahan kepada seseorang.
"Kami ada bukti untuk setoran pajak itu. Begitu pula, terkait dengan oknum yang statusnya tidak punya hak di dalam kawasan PT GTI muncul sebagai penyewa lahan, itu jadi perhatian kami di lapangan," ujarnya.
Tomo menegaskan bahwa upaya persuasif tetap menjadi langkah yang lebih dikedepankan dalam penyelamatan aset negara ini.
Sesuai dengan surat kuasa khusus (SKK) yang diberikan Pemprov NTB, penyelamatan aset negara ini akan ditempuh melalui jalur nonlitigasi dengan menerjunkan tim jaksa pengacara negara (JPN).
"Kami berharap mereka yang ada di sana bisa secara sukarela tinggalkan lokasi dan menyerahkan kembali kepada Pemprov NTB," ujarnya.
Berita Terkait
Kejati NTB terima kajian teknis Undip terkait kasus korupsi Sintung Park
Kamis, 4 April 2024 14:32
Kejati NTB gandeng BPKP audit dugaan korupsi dana KUR BSI
Kamis, 28 Maret 2024 17:10
Kejati NTB siap kawal tiga paket proyek infrastruktur kelistrikan
Senin, 25 Maret 2024 16:31
Kejati tangani kasus korupsi penyaluran dana bantuan poktan BSI di NTB
Senin, 25 Maret 2024 15:50
Kejati NTB ajukan kasasi terkait putusan banding Po Suwandi
Jumat, 8 Maret 2024 19:31
Kejati klarifikasi LIFT terkait pinjaman Rp14 miliar Bank NTB Syariah
Jumat, 1 Maret 2024 17:22
Kejati panggil debitur Bank NTB Syariah
Kamis, 29 Februari 2024 15:22
Kejati NTB: Berkas perkara rudapaksa Brigadir TO sudah lengkap
Kamis, 29 Februari 2024 15:20