Mataram (ANTARA) - Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap dua pemuda asal Ampenan berinisial YM (23) dan MR (20) sesaat setelah mengambil paket kiriman barang yang berisi 40 ribu butir obat terlarang.
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Jumat, mengatakan, keduanya ditangkap sekitar pukul 11.00 Wita di salah kantor satu jasa ekspedisi di wilayah Mataram.
"Jadi keduanya kita amankan ke Polda NTB karena menguasai barang bukti berupa obat terlarang yang masuk dalam daftar G," kata Helmi.
Dari pemeriksaan, jelas Helmi, keduanya untuk sementara ini diduga berperan sebagai kurir. Ada identitas yang muncul dengan peran pesuruh.
"Dugaan sementara demikian, mereka ini cuma kurir, ada pesuruhnya, itu yang masih kita kembangkan di lapangan," ujar dia.
Dalam upaya pengembangannya, tim khusus yang berada di bawah kendali AKP I Gusti Bagus Eka turut menyita telepon genggam keduanya. Begitu juga dengan kendaraan roda dua yang mereka gunakan saat mengambil paket.
"HP (handphone) mereka kita sita untuk melihat komunikasinya dengan siapa. Itu juga masuk dalam proses pengembangan," kata Helmi.
Paket berisi 40 ribu butir obat terlarang yang datang dari Surabaya itu terbagi dalam dua produk obat berbeda.
Helmi merincikan, ada sebanyak 25 ribu butir untuk merek Trihexyphenidyl dan 15 ribu lainnya untuk merek Tramadol.
Karena perbuatannya, kini kedua pelaku terancam pidana hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. Ancaman hukumannya sesuai dengan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.
Berita Terkait
Polda NTB tetapkan 37 tersangka dari 23 kasus narkoba
Rabu, 3 April 2024 21:01
BNNP tetapkan 18 tersangka hasil ungkap tujuh kasus narkoba di NTB
Kamis, 21 Maret 2024 15:54
Pesepak bola Quincy Promes divonis enam tahun penjara
Kamis, 15 Februari 2024 6:55
Hakim PN Denpasar memvonis WNA Rumania 10 bulan penjara dalam kasus narkotika
Kamis, 25 Januari 2024 20:50
Seorang "cewek pesanan" di Mataram ditangkap karena terlibat jaringan narkoba
Selasa, 16 Januari 2024 18:40
Petugas terbukti langgar SOP saat tangkap asisten Saipul Jamil
Jumat, 12 Januari 2024 17:00
BNNP NTB mengungkap tersangka penyelundupan sabu-sabu berstatus napi
Jumat, 12 Januari 2024 16:50
Jaksa tuntut musisi asal Malang 10 tahun penjara karena kepemilikan ganja
Jumat, 12 Januari 2024 6:54