Jakarta (ANTARA) - Penyidik Bareskrim Polri masih mempelajari hasil investigasi yang dilakukan Komnas HAM mengenai peristiwa penembakan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta Cikampek KM 50.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Jakarta, Selasa, mengatakan hasil investigasi Komnas HAM baru diterima penyidik Bareskrim pada Jumat (29/1) pekan lalu.
"Penyidik sedang mempelajari dan akan dilaksanakan rapat pembahasan besok (3/2) antara penyidik dengan fungsi pengawasan internal," kata Rian saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Hingga saat ini, penyidik masih belum memutuskan langkah selanjutnya terkait hasil investigasi tersebut.
Rian menyebut bahwa pihaknya belum mengetahui tindak lanjut yang akan diambil dari hasil investigasi untuk dijadikan penyelidikan tersendiri atau menjadi tambahan dari penyidikan yang sudah berjalan.
"Mekanisme sepenuhnya tergantung penyidik, nanti mereka yang menganalisis dan menindaklanjuti," ujarnya.
Pihaknya hanya memastikan hasil investigasi itu akan ditindaklanjuti hingga tuntas.
Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan ada pelanggaran HAM dalam peristiwa tewasnya empat dari enam anggota Laskar FPI. Hal itu karena empat anggota Laskar FPI itu ditembak hingga tewas di dalam mobil.
Komnas HAM kemudian merekomendasikan agar kasus terbunuhnya empat laskar FPI itu dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.
Berita Terkait
Pesan Habib Rizieq untuk massa reuni 212 di Monas
Senin, 2 Desember 2024 19:01
Reuni 212 kompak nyanyikan Mars FPI di Monas
Senin, 2 Desember 2024 18:58
Tiga ormas Islam dukung MK beri putusan adil
Jumat, 19 April 2024 20:01
Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat
Rabu, 20 Juli 2022 13:52
Rizieq Shihab menjalani sidang tuntutan kasus tes usap RS UMMI
Jumat, 28 Mei 2021 11:51
Polri menetapkan Munarman sebagai tersangka per 20 April
Kamis, 29 April 2021 3:17
Pengacara HRS Munarman ditangkap Densus 88
Selasa, 27 April 2021 18:12
Polri memeriksa tiga terlapor kasus "unlawful killing" secara internal
Kamis, 11 Maret 2021 9:19